kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PPDB Makassar Jalur Non Zonasi Dibuka 3 Hingga 8 Juli 2022

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pendaftaran Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Makassar Jalur Non Zonasi tahun 2022 tingkat SD dan SMP telah dibuka sejak tanggal 3 hingga 8 Juli 2022 mendatang.

Pendaftaran seleksi PPDB Jalur Non Zonasi tersebut dilakukan secara online yang terbagi atas jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua atau wali siswa.

Pemprov Sulsel

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin menjelaskan pendaftaran PPDB jalur non zonasi tersebut masing-masing terdapat pembagian kuota di tingkat SD dan SMP.

Jalur non zonasi tingkat SD terdapat 25 persen kuota atau daya tampung yang terbagi atas 5 persen untuk jalur perpindahan orangtua atau wali siswa dan 20 persen untuk jalur afirmasi.

"Non zonasi 25 persen itu terbagi untuk jalur afirmasi 20 persen dan perpindahan orangtua 5 persen itu yang terbuka untuk SD," ungkapnya, Senin (04/07).

Sementara untuk seleksi PPDB tingkat SMP terdapat sebanyak 30 persen daya tampung yang terbagi atas 20 persen jalur afirmasi dan 5 persen masing-masing untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua atau wali siswa.

"30 persen untuk jalur non zonasi SMP, 20 persen afirmasi, prestasi 5 persen dan perpindahan orangtua," sambungnya.

Adapun link pendaftaran untuk jalur non zonasi yakni https://ppdb.makassarkota.go.id/ yang dimulai tanggal 3 hingga 8 Juli mendatang.

Selanjutnya pengumuman bakal dilakukan tanggal 9 Juli  dan pendaftaran ulang pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2022 mendatang.