kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Polrestabes Makassar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang

banner 468x60

KabarMakassar.com — Satreskrim Polrestabes Makassar resmi menetapkan seorang tersangka dalam penyelidikan meninggalnya salah satu peserta kegiatan tarik tambang pada Minggu (18/12) lalu.

Hal itu dibenarkan Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Sambolangi saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Sabtu (24/12).

Pemprov Sulsel

"Iya benar sudah ada tersangkanya. Ini merupakan rangkaian penyelidikan oleh penyidik reskrim," ungkapnya.

Menurutnya, penetapan tersangka digelar usai penyidik memeriksa sejumlah saksi. Dimana tersangka berinisial RS yang merupakan bagian dari pelaksana event tarik tambang tersebut.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka RS belum dilakukan penahanan karena dianggap masih kooperatif. 

"Jadi penyidik belum menahan tersangka RS karena memiliki pertimbangan seperti tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua panitia acara, Rahmansyah Dg Sanjaya saat dikonfirmasi dirinya enggan berkomentar lebih jauh.

"Mohon maaf untuk saat ini saya tidak bisa komentar dulu dik. Biar lewat suasana duka keluarga almarhum," singkat Rahmansyah.

Seperti diketahui, gelaran tarik tambang Pemecahan Rekor Muri dengan 5000 orang yang digelar oleh Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka, Minggu, (18/12).

Peserta yang meninggal merupakan Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini, Masita B meninggal dunia akibat kecelakaan usai mengikuti lomba tersebut.

Agenda tarik tambang 5000 orang tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Makassar dan melibatkan dua tim yakni A dan B yang masing-masing terdiri atas 2.500 orang.

 

 

PDAM Makassar