KabarMakassar.com — Polresta Mamuju menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Polisi juga menyita enam sepeda motor dan satu mobil Toyota Calya sebagai barang bukti.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran petunjuk yang dilakukan tim Resmob Polresta Mamuju. Setelah melakukan pendalaman, polisi memetakan jaringan curanmor yang aktif di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap ER (24). Pengembangan dari penangkapan itu kemudian mengarah kepada NH (17), yang ditangkap di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
“Dari hasil petunjuk yang dimiliki, kami melakukan langkah penangkapan terhadap pelaku. Pengungkapan ini sekitar seminggu,” kata Ferdyan.
Ia menjelaskan, keterangan dari kedua pelaku tersebut membantu polisi mengidentifikasi YH (24), yang disebut sebagai pelaku utama dalam jaringan curanmor tersebut.
Namun, saat pengembangan dilakukan, YH diketahui sudah berada di luar wilayah Sulawesi Barat. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya.
Menurut Ferdyan, berdasarkan hasil pemeriksaan, YH mengaku menggunakan uang hasil penjualan kendaraan curian untuk membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku tersebut.
“Dia sudah mengakui dan telah dilakukan tes urine terhadap pelaku utama ini,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Calya. Ketiga pelaku kini telah ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Muh Rizaldy Andi Djemmang