Langsung ke konten
News

Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang di SPBU Simbuang

Polresta Mamuju tangkap pelaku penganiayaan parang terhadap pengawas SPBU Simbuang. Pelaku terancam pasal KUHP baru dan UU Darurat senjata tajam.

Nofisari
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi (Dok: Ist)
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menerangkan, terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam parang di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.

 

Terduga pelaku berinisial AF, 23 tahun, diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Abd Rahim, 58 tahun, pengawas SPBU Simbuang, pada Rabu (23/09) sekitar pukul 09.30 WITA.

 

“Benar, terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” terang Kapolresta Mamuju.

 

Kapolresta Mamuju menjelaskan, berdasarkan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila hasil visum menyatakan luka korban masuk kategori luka berat.

 

Adapun Pasal 466 ayat (2) KUHP baru mengatur bahwa apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Namun apabila dari hasil visum luka korban tidak masuk kategori luka berat, maka penerapan pasal dapat disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru, yaitu penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Selain itu, karena terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa, memiliki, menguasai, atau menggunakan senjata penikam/penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

“Untuk kepastian penerapan pasal, penyidik tetap menunggu hasil visum korban. Saat ini barang bukti berupa satu bilah parang juga telah diamankan,” jelas Kapolresta.

 

Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa motif sementara kejadian diduga dipicu perselisihan terkait antrean BBM jenis solar yang kemudian berujung cekcok antara korban dan terduga pelaku.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan, dan saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Mamuju.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan apa pun. Selesaikan masalah dengan kepala dingin, karena tindakan kekerasan dapat berkonsekuensi hukum,” tutup Kapolresta Mamuju.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua