Langsung ke konten
News

Polresta Mamuju Amankan 40 Ton Pupuk Subsidi yang Diduga Diselundupkan

Polresta Mamuju mengamankan empat truk berisi 40 ton pupuk subsidi dari Bone yang diduga akan dikirim ke Pasangkayu. Enam orang turut diamankan.

Nofisari Diperbarui
Empat Kendaraan truk yang diamankan Polresta Mamuju (dok: Aldy KabarMakassar)
Empat Kendaraan truk yang diamankan Polresta Mamuju (dok: Aldy KabarMakassar)

KabarMakassar.com -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengamankan empat truk yang mengangkut sekitar 40 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan enam orang yang terdiri atas sopir dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman pupuk tersebut. Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Polisi kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kami membentuk tim untuk betul-betul memastikan bahwa informasi yang kami terima itu bisa dipastikan, sehingga indikasi penyalahgunaan dapat diungkap,” kata Ferdyan dalam konferensi pers, Rabu (21/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga terdapat iring-iringan truk yang mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Gatot Subroto untuk melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan pupuk bersubsidi merek Phonska yang diperkirakan memiliki berat sekitar 10 ton per truk. Dengan empat kendaraan yang diamankan, total pupuk yang diangkut mencapai sekitar 40 ton.

Ferdyan menjelaskan, pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan diduga akan dikirim ke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pupuk tersebut diduga akan dijual kepada pemilik kebun kelapa sawit, termasuk yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan sawit di Pasangkayu.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut, termasuk pihak yang menjadi tujuan pengiriman.

“Dari hasil keterangan pelaku, bisa diungkap bahwa ini merupakan pengiriman kedua. Pengiriman pertama sebanyak 40 ton berhasil dilakukan,” ujar Ferdyan.

Ia mengatakan, modus pengiriman diduga dilakukan dengan mengumpulkan pupuk bersubsidi di Bone, menyiapkan kendaraan, lalu mengirimkannya setelah memperoleh pesanan dan kesepakatan pembayaran.

Menurut keterangan polisi, pupuk tersebut dijual di Pasangkayu dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per karung.

Ferdyan menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang mendapat dukungan anggaran negara melalui APBN. Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusinya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Mamuju menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman pupuk bersubsidi tersebut.

 

Penulis: Muh Rizaldy Andi Djemmang

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua