kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Sinjai Tetapkan 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

banner 468x60

KABARBUGIS.ID – Polres Sinjai tetapkan lima tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Penetapan tersangka tersebut pasca mengamankan tiga unit mobil truk bermuatan jerigen berisi BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah pada januari lalu.

"Kami telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial IB, AN dan AS sebagai sopir dan tersangka pemilik berinisial AB dan perempuan IR," kata Wakapolres Sinjai, Kompol Joko Sutrisno melalui press release di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin (13/2).

Pemprov Sulsel

"Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai dan SPDP sudah dikirim Ke Kejaksaan Negeri Sinjai," sambung Joko Sutrisno didampingi Kabag Ops Polres Sinjai, Sunyoto dan Kasat Reskrim Polres Sinjai, Syahruddin.

Sementara untuk barang bukti, Kasat Reskrim Polres Sinjai menyampaikan secara keseluruhan ada sebanyak 35.115 liter BBM jenis solar diamankan.

"bukti yang diamankan terkait tersangka IR dan Sopir IB yakni 365 Jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk warna kuning DD 8055 XX, tersangka AB dan Sopir AN, AS yakni 1 unit truk warna hijau DD 8565 HB dengan muatan 344 jeregen atau 11.352 liter dan 1 unit truk warna merah DD 8801 KU dengan  52 jeregen atau 1.716 liter dan 2 buah tandong atau 10.000 liter total solar 23.068 liter," jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan saat ini keempat tersangka telah ditahan di rutan Polres Sinjai dan Khusus IR dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sinjai.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah," pungkasnya.