kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Selayar Berhasil Ringkus 3 Pengguna Narkoba Jenis Shabu, 2 Diantaranya Perempuan

banner 468x60

KabarSelayar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar, berhasil meringkus 3 (tiga) orang terduga pelaku pengguna narkoba golongan 1 (satu) jenis shabu-shabu di rumah Perempuan inisial UH umur 36 tahun, Jalan Soekarno Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng.

Operasi pengintaian dan penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP. Samsul Nana, S.Pd.MM berdasarkan informasi awal dari masyarkat.

Pemprov Sulsel

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, kami melakukan pengintaian di jl. Soekarno kel. Benteng utara kec.Benteng, di rumah Per. UH yang berdasarkan informasi awal sering dipakai sebagai tempat untuk minum dan memakai narkotika jenis shabu," ungkap AKP. Samsul Nana.

Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan dan kami berhasil menangkap ketiga terduga pelaku masing-masing Per. UH umur 36 tahun, Wiraswasta, Per. RM  umur 27 tahun wiraswasta dan Lk. JM umur 48 Tahun wiraswasta.

Lebih lanjut, Perwira yang baru saja dilantik sebagai Kasat Res Narkoba tersebut menyampaikan bahwa bersama para Pelaku, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya  1 (satu) sachet sisa pakai dipastikan klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 0.35 Gram, 1 korek gas, 2 pireks, 1 alat hisap terbuat dari botol aqua dan pipet putih, 1 pipet bening dengan ujung runcing yang dijadikan sendok shabu, 2 buah sumbu yg terbuat dari alumunium foil. 

Selain itu Polisi juga menyita 1 (satu) buah handphone merek infinix HOT 9 play warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk vivo 1820 warna biru dan 1 (satu) buah handphone merek oppo A5 warna putih.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi Per. UH  telah mengakui  bahwa 1 (satu) sachet klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu adalah miliknya. 

Saat ini ketiga terduga Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (Humas Polres).