KabarMakassar.com — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram senilai Rp21 miliar.
Kronologi penangkapan barang haram tersebut berawal dari pemeriksaan bongkar muat kapal di Pelabuhan Seokarno Hatta, Makassar. Dimana saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan mobil truk dengan muatan mencurigakan.
“Barang bukti ditemukan tiga box ukuran sedang dengan bungkus teh asal China berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 21 kg,” ungkap Irjen Pol Nana Sudjana dalam press conference didampingi Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana dan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/).
Lebih jauh dijelaskan Kapolda Sulsel, bahwa kapal yang mengangkut truk bermuatan sabu tersebut berasal dari Surabaya. Pemilik barang haram tersebut yakni seorang berinisial DR yang juga tinggal di Surabaya.
Saat diamankan, aparat juga menangkap satu orang pelaku bernama Arya Hariyadi yang bertindak sebagai kurir. Hanya saja, dari keterangan pelaku dirinya tak sendiri menyelundupkan barang haram tersebut.
“Dua orang pelaku waktu ada pemeriksaan berhasil melarikan diri. Keduanya kini DPO dengan inisial A dan S,”terang Nana Sudjana.
Dari hasil introgasi kurir (Arya Hariyadi) diketahui barang tersebut ditujukan kepada pria bernama Bintang Hidayat. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Bintang di sebuah Apartemen di kawasan Boulevar, Makassar.
“Kapolsek beserta anggota dari Polres Pelabuhan melakukan penangkapan kepada saudara Bintang di kamar apartemen. Jadi kedua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi menambahkan penangkapan ini, dilakukan dari penggeledahan terhadap Kapal Darma Kencana dari Surabaya yang sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan ini, satu kurir bernama Arya Hariyadi berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dari keterangan kurir tersebut, Polisi berhasil mengamankan Bintang Hidayat yang merupakan pengedar.
Dari hasil keterangan para tersangka diduga peredaran narkoba yang digunakan merupakan jaringan internasional. Sebab barang haram tersebut awalnya berasal dari Malaysia.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menjelaskan bahwa barangnya dari Malaysia, kemudian masuk ke Jakarta. Lalu masuk lagi ke Surabaya dan dikirim ke Makassar. Di jalur Makassar, ini terbagi lagi di wilayah lain termasuk di Kendari.