kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Majene Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan, Mahasiswa Tuntut Penjelasan

Polres Majene Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan, Mahasiswa Tuntut Penjelasan
Pertemuan Satreskrim Polres Majene dengan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene resmi dihentikan oleh Satreskrim Polres Majene.

Hal ini memicu reaksi dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene yang mendatangi Satreskrim Polres Majene untuk meminta penjelasan terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut.

Pemprov Sulsel

Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Ahmad Syamsuddin, salah satu perwakilan dari STAIN Majene, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, bersama beberapa Kanit Reskrim di ruang kerjanya pada Rabu malam (04/09).
Pertemuan ini dilanjutkan dengan audiensi untuk mendengarkan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad mengungkapkan, rasa terima kasih kepada Satreskrim Polres Majene atas kesediaannya menerima audiensi. Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa STAIN Majene ingin mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan bagi Satreskrim Polres Majene dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Kami berharap dalam rilis berita terkait penghentian kasus ini, alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut dijelaskan secara terperinci agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” ujar Ahmad.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim AKP Budi Adi menjelaskan, proses penyelidikan terkait kasus dugaan keracunan yang terjadi di Kecamatan Pamboang telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.

“Kami telah melakukan seluruh rangkaian proses penyelidikan, termasuk memeriksa beberapa ahli, bahkan kami membawa ahli dari luar Sulawesi Barat untuk menjaga independensi keterangan yang kami kumpulkan,” ungkap AKP Budi Adi.

Lebih lanjut, AKP Budi Adi menyampaikan hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Majene untuk ditindaklanjuti. Inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terkait agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

“Kasus ini kita serahkan kepada pihak inspektorat yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif,” kata Kasatreskrim.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kasat Reskrim, perwakilan mahasiswa STAIN Majene yang hadir menyatakan bahwa mereka telah menerima dengan jelas yang diberikan dan telah memahami dasar penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Polres Majene, khususnya Satreskrim Polres Majene, menegaskan bahwa mereka akan terus bersikap terbuka dalam penanganan kasus ini.

Pihak kampus atau Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penghentian penyelidikan ini juga dipersilakan untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.