KabarMakassar.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto mengambil langkah hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa tenaga kesehatan di Kabupaten Jeneponto.
Pelaku penganiayaan perawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang kini telah resmi mendekam di balik jeruji besi.
Langkah penahanan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sekaligus memberikan efek jera terhadap aksi kekerasan yang menyasar fasilitas pelayanan publik.
"Ya, betul tadi malam sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan tenaga kesehatan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, Selasa (13/10).
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial SK dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun 6 bulan, dan maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan terjadinya insiden tersebut dan meminta masyarakat agar senantiasa menahan diri serta tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar dalam menghadapi masalah di fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, ia menghibau kepada Masyarakat agar tidak berbuat tindakan hal semacam ini karena apapun tindakan sejenis kasus ini, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan secara tegas dan tak pandang bulu.
Disisi lain, pihaknya juga tetap mengedepankan penyelesaian perkara dengan restorative Justice dengan membuka ruang komunikasi, apabila hal ini tidak bisa dilakukan maka proses hukum akan tetap berlanjut ke tahap selanjutnya.
Penulis: Nasrullah Patha