KabarMakassar.com — Hamba Allah Community sebagai salah satu tim pemenangan Bupati Gowa Husniah Talenrang pada Pilkada Gowa tahun 2024 buka suara soal keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Husniah Talenrang.
Ketua tim Hamba Allah Community Busrah Abdullah, memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
Busrah menilai proses pemberhentian Husniah sarat kepentingan politik. Ia juga menyebut keputusan tersebut perlu dikaji kembali karena, menurutnya, masih ada upaya hukum yang ditempuh untuk mempersoalkan proses pemakzulan tersebut.
“Saya komunikasi tadi dengan Ibu Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa. Beliau menyatakan dizalimi, dipolitisasi. Intinya, beliau tidak terima,” kata Busrah di Makassar, Jumat (16/10).
Ia menyoroti proses yang berlangsung sejak pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA). Busrah mempertanyakan proses pemeriksaan dan penyampaian surat dalam perkara tersebut.
Menurut dia, proses di DPRD hingga putusan MA perlu ditelaah secara menyeluruh. Ia menduga terdapat kepentingan politik yang memengaruhi proses pemberhentian Husniah.
“Pansus ini dipaksakan secara politis. Kemudian proses perjalanan di MA, ini sangat direkayasa. Kok surat tidak sampai, bagaimana orang bisa datang klarifikasi di MA?” ujarnya.
Busrah juga mempersoalkan penerbitan surat keputusan pemberhentian oleh Kemendagri ketika, menurut keterangannya, upaya hukum lanjutan masih diupayakan oleh pihak Husniah.
Politisi senior PAN Sulsel ini menyebut peninjauan kembali (PK) sebagai salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh. Karena itu, ia meminta Kemendagri menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kembali keputusannya.
“Ini negara hukum, tidak boleh begitu Kemendagri. Itu terlalu otoriter. Saya protes. Keputusan Kemendagri ini ilegal secara hukum,” tegasnya.
Pernyataan mengenai dugaan rekayasa dan ketidakabsahan keputusan tersebut merupakan penilaian Busrah. Sementara itu, pemberhentian Husniah oleh Kemendagri diketahui merupakan tindak lanjut putusan MA yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian bupati.
Busrah mengaku menyampaikan protes tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Hamba Allah Community sekaligus bagian dari tim pemenangan Husniah Talenrang. Ia menegaskan dukungannya didasari keyakinan bahwa proses pemberhentian tersebut perlu dipersoalkan secara hukum.
Ia juga meminta agar keputusan yang menyangkut jabatan kepala daerah mempertimbangkan suara masyarakat yang memilih Husniah.
“Beliau dipilih oleh masyarakat, bukan dipilih, diangkat atau dilantik oleh Kemendagri, bukan juga DPRD. Beliau dipilih oleh masyarakat. Hormatilah masyarakat yang memilihnya,” kata Busrah.
Lebih lanjut, Busrah menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas pemberhentian Husniah. Namun, ia menyebut rencana tersebut masih menunggu perkembangan dan finalisasi langkah yang akan diambil.
“Ya, kemungkinan besar. Kita turun demo, turun demo besar-besaran,” katanya saat ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan tim pendukung Husniah.
Busrah juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang menganggap remeh dukungan terhadap Husniah. Ia mengklaim masih banyak masyarakat Gowa yang mendukung mantan bupati tersebut.
Meski demikian, ia belum memerinci waktu, lokasi, maupun jumlah peserta aksi yang direncanakan.
Busrah kembali mendesak Kemendagri agar menghormati proses hukum dan meminta semua pihak menghindari cara-cara yang dinilainya tidak sehat dalam dinamika politik daerah.
Di sisi lain, keputusan pemberhentian Husniah telah diteken Mendagri Tito Karnavian sebagai tindak lanjut putusan MA. Tito menyatakan keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari aturan yang berlaku.
Penulis: Nursinta