KabarMakassar.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan jalanan yang menewaskan seorang pemuda berinisial HU (18).
Salah satu tersangka berinisial KM (25), yang diduga merupakan ketua geng motor CMP Brutal. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat, termasuk kejahatan di jalan raya.
"Intinya tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, termasuk kejahatan jalanan," tegas Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 01.50 WITA.
Saat kejadian, korban HU berboncengan sepeda motor bersama rekannya berinisial RA (21).
Dalam perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai diduga ditendang oleh anggota kelompok geng motor yang sedang berkonvoi hingga keduanya terjatuh.
Aksi tersebut diduga dipicu ketersinggungan anggota kelompok geng motor setelah sepeda motor yang dikendarai korban mendahului rombongan mereka.
Akibat terjatuh, HU mengalami luka serius setelah terbentur kursi beton hingga meninggal dunia. Sementara itu, RA mengalami patah tulang pada bagian kaki dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.
Meski kondisi lokasi relatif sepi dan minim penerangan, penyidik terus menelusuri bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar kawasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi terlebih dahulu menetapkan dua pemuda berinisial SL (18) dan AR (17) sebagai tersangka.
Untuk mendalami kronologi serta peran masing-masing pihak, penyidik kemudian menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kegiatan tersebut menarik perhatian warga dan sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang berujung pada penetapan KM sebagai tersangka ketiga.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan prarekonstruksi, selanjutnya pemeriksaan tambahan dan gelar perkara. Akhirnya, status ketua Geng CMP Brutal dinaikkan menjadi tersangka," jelas Budi.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota geng motor lainnya dalam peristiwa tersebut.
"Anggota geng yang lain masih didalami keterlibatannya. Apabila cukup bukti, akan dimintai pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.
Polres Polman menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, juga diimbau menghindari aktivitas konvoi yang membahayakan serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Penulis: Muh Rizaldy Andi Djemmang