KabarMakassar.com - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dibantu Direktorat Siber Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial L (46), yang diduga melakukan penipuan online dan merugikan seorang warga Kabupaten Gowa berinisial MBA hingga Rp80 juta.
L ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya pada Jumat (18/09).
Kanit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Costantia Bardeneta Huwae, mengatakan, penipuan tersebut dilakukan dengan modus menawarkan jual beli kepiting dengan harga murah melalui media sosial.
"Kasus dugaan penipuan online. Kami tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel dibantu oleh personel Dit Siber Polda Jatim menangkap pelaku di salah satu hotel di Kota Surabaya," ujar Costantia, Kamis (24/09).
Costantia menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksi penipuan secara daring sejak 2025 dengan memasang iklan melalui Facebook. Sebelum menawarkan kepiting, pelaku juga sempat menggunakan modus jual beli beras murah.
Korban yang memiliki usaha jual beli kepiting kemudian tertarik dengan harga yang ditawarkan pelaku. Korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp80 juta.
Namun, kepiting yang dipesan tidak kunjung dikirim. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel setelah mengalami kerugian pada Minggu (12/06).
Saat penangkapan dilakukan, polisi mendapati pelaku tengah berupaya melakukan penipuan terhadap korban lain melalui sambungan telepon.
"Dia proses menipu orang (saat anggota datang), tapi kami tangkap jadi gagal dia," kata Costantia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit ponsel serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Costantia.
Penulis: Saleh Sibali