KabarSelatan.id — Sat Reskrim Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan kembali menangkap salah satu dari empat terduga pelaku Rudapaksa anak dibawah umur berinisial NA (15).
Dimana sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua terduga lainnya bernama Erwin (22) bersama Sapar Mualim (24) pada Jumat (7/4) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30, Jumat (7/4) malam.
" RH (16) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Saroanging, Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto," ujar AKP Supriadi, Sabtu (8/4).
Saat penangkapan dilakukan, RH tak melakukan perlawanan dan langsung dibawa tim Resmob Polres Jeneponto untuk di interogasi.
Kepada Polisi, RH mengaku telah memaksa NA untuk melakukan hubungan intim di salah satu ruang kelas SMPN 1 Kelara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang perlindungan Anak.
"Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang AKP Supriadi.
Sementara rekannya berinisial RO, masih dalam Pengejaran tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Diberitakan sebelumnya, dua dari empat pelaku Rudapaksa anak dibawah umur berinisial NA (15) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Jumat (7/4) dinihari.