Langsung ke konten
News

Polisi Gerebek Sejumlah Rumah di Pampang, Sita 90 Gram Sabu

Polrestabes Makassar menggerebek enam rumah di Kelurahan Pampang dan menyita 90 gram sabu serta sebilah badik. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Nofisari Diperbarui
Polisi menggeledah sejumlah rumah di Kelurahan Pampang, Makassar (Dok: Ist)
Polisi menggeledah sejumlah rumah di Kelurahan Pampang, Makassar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggerebek kawasan permukiman di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/10) dini hari. 

Dalam Operasi Sarang Narkoba tersebut, petugas menyita sekitar 90 gram sabu dan sebilah senjata tajam jenis badik.

​Penggerebekan yang melibatkan sekitar 70 personel gabungan ini menyasar enam unit rumah yang disinyalir menjadi tempat tinggal maupun lokasi transaksi para pengedar dan bandar narkoba.

​Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengungkapkan bahwa pengungkapan di Pampang merupakan pengembangan dari penangkapan awal seorang pengedar berinisial MA yang kedapatan membawa 80 gram sabu.

​"Kami bersama tim kurang lebih 70 orang masuk ke Kelurahan Pampang untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Ada enam rumah yang kami geledah karena disinyalir digunakan oleh para pengedar dan bandar," ujar Lulik.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan tiga orang di lokasi. Salah satu tempat yang diperiksa ketat adalah sebuah rumah yang bagian depannya dimanfaatkan sebagai tempat usaha salon.

​Petugas menduga salon tersebut dijadikan lokasi penyimpanan barang haram. Hal ini menguat setelah seorang tersangka perempuan yang diamankan membawa 12 saset sabu mengaku mendapatkan barang tersebut dari perempuan berinisial E, yang tak lain adalah pemilik salon.

​Meski demikian, polisi masih mendalami keterlibatan pemilik salon karena terduga E tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.

​"Dari salah satu tersangka perempuan yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 12 saset sabu, ia mengaku memperolehnya dari saudari E, yang rumahnya bagian depan digunakan sebagai salon. Dugaan modus menjadikan tempat usaha salon sebagai gudang sabu ini masih terus kami dalami," jelas Lulik.

AKBP Lulik menegaskan bahwa kawasan Kelurahan Pampang menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan perhatian khusus dari aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Makassar.

​Selain menyita 90 gram sabu, polisi juga menyita sebilah badik dari lokasi kejadian. Mengenai motif atau peruntukan senjata tajam tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, dari rangkaian penindakan tersebut polisi menetapkan empat orang tersangka. Rinciannya, dua orang berstatus sebagai pengedar dan dua orang lainnya sebagai pengguna.

​" Total barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 90 gram narkotika jenis sabu dan satu bilah badik. Total tersangka ada empat orang, dua orang lanjut proses penyidikan (sidik) sebagai pengedar, sedangkan dua orang lainnya kita arahkan untuk rehabilitasi," pungkas Lulik.

​Guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih mendalam, seluruh barang bukti beserta para tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar.

 

Penulis: Sholeh Sibali

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua