KabarMakassar.com -- Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan, mengungkap sejumlah kasus kriminal sepanjang Oktober hingga awal November 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ratusan butir obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), hingga uang palsu.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan jajaran Polres Takalar untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Kapolres Takalar, AKBP Ginanjar Fitriadi, memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Takalar, Rabu (04/11/2026).
Dalam keterangannya, Ginanjar mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian berhasil menangani sejumlah tindak pidana, mulai dari dugaan peredaran narkotika, minuman keras ilegal, uang palsu, pencurian dengan pemberatan (curat), hingga kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan tersebut melibatkan sejumlah satuan di lingkungan Polres Takalar, termasuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dan Satuan Samapta.
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kasus Narkotika
Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP H. Asrullah Unjung, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dua orang yang turut diamankan masing-masing berinisial MT, seorang perempuan asal Desa Galesong Kota, dan SR, seorang pria asal Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
"Pelaku yang kami amankan di antaranya seorang wanita berinisial MT, warga Desa Galesong Kota, dan seorang pria berinisial SR, warga Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang," ujar Asrullah.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sekitar empat gram narkotika jenis sabu dan ratusan butir obat-obatan yang diduga merupakan obat terlarang.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sita 323 Botol Miras hingga Uang Palsu
Selain pengungkapan kasus narkotika, jajaran Polres Takalar juga melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman keras ilegal di sejumlah wilayah.
Melalui kegiatan tersebut, personel Satuan Samapta mengamankan sebanyak 323 botol minuman keras dari berbagai merek.
Minuman keras yang diamankan disebut memiliki harga jual bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per botol.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran minuman keras yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam konferensi pers yang sama, Polres Takalar turut memaparkan pengungkapan kasus peredaran uang palsu.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai nominal Rp1,1 juta.
Selain itu, jajaran Satreskrim Polres Takalar juga menangani kasus pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Seluruh kasus tersebut masih ditangani sesuai tahapan proses hukum masing-masing.
Polres Takalar Bakal Tingkatkan Operasi KRYD
Kapolres Takalar, AKBP Ginanjar Fitriadi, menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi Cipta Kondisi dan KRYD akan difokuskan pada jalur-jalur strategis serta wilayah yang dinilai rawan tindak kriminalitas.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Sementara itu, para terduga pelaku yang telah diamankan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Takalar sesuai perkara masing-masing.
Penulis: Soleh Sibali