KabarMakassar.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetop kasus dugaan ayah perkosa tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, setelah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel, Makassar, Jumat, 20 Mei 2022 kemarin.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menjelaskan, kasus tersebut disetop karena hasil gelar perkara tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara tidak ditingkatkan di tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ungkapnya, Sabtu (21/5).
Selain itu, pihaknya menyebut kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan serta diperkuat dengan keterangan dokter forensik dan psikolog.
"Karena tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan, diperkuat dengan keterangan dokter forensik dan psycolog," sambungnya.
Sementara itu, salah satu Tim Kuasa Hukum korban, Resky Pratiwi menyebut pihaknya menyesalkan penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Pihaknya menjelaskan polisi mengesampingkan keterangan tiga anak korban yang secara konsisten sejak tahun 2019 saling bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami.
" Tim Kuasa Hukum korban menyesalkan penghentian penyelidikan tersebut sebab mengesampingkan keterangan para anak korban yang secara konsisten sejak 2019, serta saling
bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami," ungkapnya.
Pihaknya menilai, pemeriksaan atas kasus dugaan ayah perkosa tiga anaknya harusnya berangkat dari keterangan tiga anak sebagai pihak yang mengalami peristiwa tersebut serta keterangan tiga anak harusnya menjadi bukti paling utama.
"Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa. Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti
yang paling utama," pungkasnya.
Pilihan Lain