Langsung ke konten
News

PMII Sulsel Dorong Evaluasi Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

PMII Sulsel mendorong Pemprov Sulsel mengevaluasi pembangunan daerah dan memperkuat perlindungan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan pengawasan tambang.

Nofisari Diperbarui
Unjuk rasa yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang PMII Provinsi Sulawesi Selatan (Dok: Ist)
Unjuk rasa yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang PMII Provinsi Sulawesi Selatan (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Pengurus Koordinator Cabang PMII Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulsel menjadi momentum untuk Pemerintah Provinsi Sulsel mengevaluasi arah pembangunan daerah, termasuk komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup. 

Di tengah berbagai agenda pembangunan, persoalan kerusakan hutan, ancaman terhadap kawasan pesisir, pertambangan, dan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan yang membutuhkan penanganan serius.

Wakil Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (PKC PMII Sulsel), Ma'ruf Pangewa menyampaikan bahwa Momentum Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulsel semestinya tidak hanya menjadi perayaan atas perjalanan sejarah dan capaian pembangunan. 

Momentum ini juga perlu menjadi ruang evaluasi terhadap persoalan ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat.

"Di balik narasi pertumbuhan ekonomi, sejumlah data menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan masih menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah, pengawasan pertambangan, dan perlindungan ekosistem. Tantangannya bukan sekadar bagaimana mendorong pembangunan, tetapi juga bagaimana memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat yang bergantung padanya" tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dalam publikasi 23 April 2026, mencatat timbulan sampah Sulawesi Selatan mencapai sekitar 4.900 ton per hari, dengan baru sekitar 33 persen yang terkelola. Pemerintah menargetkan seluruh sampah di provinsi ini terkelola pada 2029.

Di kawasan Makassar Raya, persoalan ini terlihat semakin mendesak. KLH/BPLH mencatat timbulan sampah kawasan tersebut pada 2025 mencapai 1.644 ton per hari, terdiri atas 1.034 ton dari Kota Makassar, 403 ton dari Kabupaten Gowa, dan 207 ton dari Kabupaten Maros. 

Pemerintah juga mengakui kondisi TPA Tamangapa yang telah kelebihan kapasitas dan masih menggunakan sistem open dumping. Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan. Pemerintah membutuhkan sistem pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan, serta pengawasan yang terukur.

Pada 18 Juni 2026, ANTARA melaporkan bahwa DPRD Sulawesi Selatan mendesak pemerintah memperketat pengawasan pertambangan ilegal. Dalam laporan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD mengindikasikan bahwa aktivitas tambang ilegal diduga mendominasi hampir 70 persen kegiatan pertambangan galian C di daerah.

Angka tersebut merupakan dugaan yang dilaporkan dalam konteks evaluasi DPRD, bukan angka yang telah diverifikasi secara independen sebagai jumlah pasti seluruh tambang ilegal di Sulawesi Selatan. 

DPRD juga meminta evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Enrekang, Maros, Gowa, Jeneponto, dan Takalar. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan, kepatuhan perizinan, dan pemulihan lingkungan.

Catatan Pengaduan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan sepanjang 2025 menunjukkan persoalan lingkungan masih ditemukan di sejumlah daerah. Isu yang dilaporkan mencakup dugaan perusakan hutan, pencemaran air, dan pertambangan ilegal. Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Masalah lingkungan bukan semata-mata persoalan ekologis. Kerusakan hutan dapat meningkatkan risiko bencana, pencemaran mengancam kesehatan masyarakat, sementara degradasi kawasan pesisir berpotensi mengganggu mata pencaharian nelayan dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Menurut Ma'ruf, fakta-fakta tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam peringatan hari jadi Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengabaikan daya dukung lingkungan, sementara pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem harus dijalankan secara konsisten dan transparan.

"Pembangunan yang berkelanjutan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui kemampuan pemerintah menjaga kualitas lingkungan dan melindungi ruang hidup masyarakat" tegasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua