KabarMakassar.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Selatan Amri Arsyid memberikan Isyarat bahwa sosok Iqbal Parewangi akan bertarung sebagai bakal calon Anggota DPR RI asal Sulsel lewat PKS.
Hal ini dikatakan Amri Arsyid menyusul polemik yang dialami Iqbal Parewangi. Dimana saat ini KPU Sulsel sedang menyelidiki soal status mantan senator 2014-2019 itu maju di DPD RI dan DPR RI 2024-2029.
Karenanya, DPW PKS akan terus memberikan dukungan maksimal kepada Iqbal Parewangi dalam perjuangannya untuk masyarakat Sulsel lima tahun kedepan.
"Insyaa Allah firmed (tegas). Beliau (Iqbal Parewangi) akan memberikan kekuatan baru untuk perjuangan PKS di Dapil 1 RI insyaa Allah, kita akan support maksimal," tegas Amri Arsyid saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
Sementara itu, KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Asram Jaya mengaku persoalan tersebut memiliki tahapan yang diatur oleh KPU RI.
Disebutkab bahwa dugaan Iqbal Parewangi terdaftar ganda sebagai bacalon DPD RI dan bacaleg DPR RI lewat partai PKS pada Pileg 2024.
"Jadi tahapan nya untuk proses klarifikasi soal itu," ujar Asram Jaya kepada Kabarmakassar.com.
Dijelaskan bahwa secara tegaskan Undang-undang Pemilu tahun 2017 melarang setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD RI dan juga DPR RI.
Pada Bab II bagian ketiga tentang Peserta Pemilu DPD, mengatur pembatasan Bacalon DPD hanya boleh mewakili 1 lembaga. Hal itu tertuang pada pasal 182 huruf N yang berbunyi: mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan.
Sementara itu, Iqbal Parewangi salah satu bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akhirnya mendapat peluang maju pasca putusan ajudikasi oleh Bawaslu Sulsel.
Dimana KPU Sulawesi Selatan akhirnya kembali melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual untuk mendapatkan status MS (Memenuhi syarat).
Pada proses vermin dan verfak kepada Iqbal Parewangi sudah dilaksanakan oleh tim KPU Sulsel secara teknis. Dimana KPU Sulsel juga sudah menggelar rapat pleno terhadap yang bersangkutan
"Tinggal tunggu SK KPU RI untuk ditetapkan dan dimasukkan sebagai calon senator asal Sulsel. Dan hasil rekap tingkat provinsi sudah MS termasuk sudah pleno,"beber Asram Jaya.
Untuk diketahui, dimana putusan ajudikasi tersebut, sidang yang digelar Bawaslu Sulsel mengabulkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak pemohon yakni Iqbal Parewangi untuk di verifikasi administrasi (vermin) hingga verifikasi faktual.
Bawaslu Sulsel membacakan putusan dalam sidang ajudikasi, Kamis (27/4) lalu. Bawaslu menolak eksespsi termohon, dalam hal ini KPU Sulawesi Selatan.