KabarMakassar.com — Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di area pelayanan publik tingkat kecamatan.
Pernyataan ini disampaikan Firman saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, pada Jumat (4/10) kemarin.
Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas KTR Kota Makassar, menegaskan bahwa penerapan KTR merupakan mandat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau dan paparan asap rokok. Ia mengungkapkan bahwa beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan KTR di area pelayanan publik.
“Penerapan KTR bukan hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjadikan Makassar sebagai kota dunia. Menegakkan KTR membantu membentuk perokok yang lebih cerdas dan sadar akan pentingnya menghargai aturan yang berlaku,” ujar Firman.
Dalam FGD tersebut, Firman menggarisbawahi empat poin penting untuk memastikan keberhasilan penerapan KTR di tingkat kecamatan. Poin pertama, menurut Firman, adalah pentingnya komitmen yang kuat dari aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan aturan KTR secara konsisten.
“Poin kedua adalah penerapan KTR secara lebih ketat, khususnya di area pelayanan publik seperti kecamatan dan puskesmas,” lanjut Firman. Ia juga menambahkan bahwa pemantauan berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan menjadi poin ketiga yang sangat penting. Firman menekankan bahwa pemantauan ini bertujuan memastikan bahwa peraturan KTR diterapkan dengan baik dan berkelanjutan.
Poin terakhir, yang tak kalah penting, adalah pentingnya laporan berkala dari setiap satuan tugas yang bertanggung jawab terhadap KTR. Dengan laporan yang teratur, Satgas KTR dapat segera menindaklanjuti setiap perkembangan di lapangan sehingga penerapan KTR bisa berjalan lebih optimal.
“Dengan adanya laporan rutin, kita dapat segera mengambil langkah untuk memastikan penerapan KTR yang sukses di seluruh wilayah kota,” tambah Firman.
Firman juga menegaskan perlunya pembentukan Surat Keputusan (SK) Satgas KTR sebagai dasar hukum bagi para camat untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing, terutama di fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Ia berharap bahwa FGD ini dapat menjadi titik awal bagi penguatan sinergi lintas sektor dalam penegakan KTR di Kota Makassar. Menurut Firman, upaya ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang harus turut aktif dalam memastikan pelaksanaan KTR berjalan dengan baik.
Sebagai penutup, Firman mengajak seluruh peserta FGD untuk mengirimkan doa kepada almarhum Syahrial Syamsuri, mantan Camat Ujung Pandang, yang dianggap sebagai salah satu inisiator penegakan KTR di Kota Makassar.