KabarMakassar.com — Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar didampingi Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab beserta segenap jajarannya, menghadiri bersama kegiatan Serah Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) yang dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3).
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Bantaeng menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan. Hal ini tentu sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir tiap tahunnya.