Langsung ke konten
News

Pesta Miras Berujung Penikaman di Takalar, Satu Orang Tewas

Seorang pria tewas dan satu lainnya terluka akibat penikaman di Galesong Selatan, Takalar. Polisi menangkap dua terduga pelaku dan mengamankan senjata tajam.

Nofisari Diperbarui
Korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Padjonga Daeng Ngalle di Kabupaten Takalar (Dok: Ist)
Korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Padjonga Daeng Ngalle di Kabupaten Takalar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Seorang pria bernama Fadil (22) tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis samurai di Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pria lainnya berinisial IL (21) juga mengalami luka tusuk di bagian punggung. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Padjonga Daeng Ngalle di Kabupaten Takalar untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Takalar AKBP Kinanjar Fitriadi mengatakan, penikaman tersebut diduga dipicu oleh ketersinggungan setelah korban dan para pelaku berkumpul serta mengonsumsi minuman keras jenis ballo.

Peristiwa itu bermula ketika korban dan para pelaku pulang setelah berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Dalam perjalanan, IL dihadang oleh dua orang yang membawa senjata tajam jenis samurai, Sabtu (24/10).

Mengetahui rekannya dihadang, Fadil mendatangi lokasi untuk membantu. Namun, kejadian tersebut berujung pada penikaman yang menyebabkan Fadil meninggal dunia dan IL mengalami luka-luka.

Menerima laporan warga, aparat Satreskrim Polres Takalar bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial SA (19) dan HA (20).

Petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis samurai yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Takalar menyebut kedua terduga pelaku telah dibawa ke ruang Satreskrim Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Takalar untuk kepentingan proses hukum.

 

Penulis: Sholeh Sibali

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua