KabarMakassar.com – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempertahankan kepemilikan saham mayoritas minimal 51 persen dalam PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Makassar, Muhammad Farid Rayendra dalam rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi atas rencana perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perseroan daerah, di ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Jumat (06/11).
Gerindra menilai, kepemilikan saham mayoritas diperlukan agar kendali strategis perusahaan tetap berada di tangan pemerintah daerah, terutama jika ke depan dibuka peluang kemitraan atau penyertaan modal dari pihak lain.
Selain itu, pengalihan seluruh hak dan kekayaan Perumda menjadi modal perseroan harus didahului audit menyeluruh serta penilaian aset oleh lembaga independen.
Farid Rayendra, menegaskan perubahan bentuk hukum BUMD harus disertai jaminan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, penyertaan modal daerah juga tidak boleh dilakukan secara otomatis tanpa kajian investasi independen dan rencana bisnis yang realistis.
"Apabila ke depan dibuka peluang kemitraan atau penyertaan modal pihak lain, Pemerintah Kota Makassar harus tetap mempertahankan kepemilikan saham mayoritas, sekurang-kurangnya 51 persen, agar kendali strategis perusahaan tetap berada di tangan pemerintah daerah," tegas Farid.
Politisi muda itu juga meminta setiap rencana penyertaan modal dibahas bersama DPRD dan ditetapkan melalui peraturan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) memiliki dasar perhitungan yang jelas serta memberikan manfaat bagi keuangan daerah.
Selain persoalan modal, Gerindra menyoroti tata kelola perusahaan, khususnya proses pengangkatan direksi dan komisaris. Fraksi Gerindra meminta seleksi dilakukan berdasarkan kompetensi dan integritas melalui mekanisme transparan, serta bebas dari intervensi politik praktis.
"Pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit juga perlu diperkuat," paparnya.
Farid turut mengingatkan agar perubahan status perusahaan tidak mengorbankan pegawai yang selama ini telah mengabdi. Status kepegawaian, masa kerja, hak, dan kesejahteraan pekerja harus tetap dijamin. Menurutnya, perubahan bentuk hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak ataupun melakukan pemutusan hubungan kerja.
Gerindra juga meminta kepastian hukum selama masa transisi, terutama terkait pengalihan aset, hak, kewajiban, perjanjian, dan perikatan Perumda kepada Perseroda.
"Keberlanjutan tugas direksi dan dewan pengawas lama hingga terbentuknya organ perseroan yang baru juga harus diatur agar tidak menimbulkan kekosongan maupun dualisme hukum," ujarnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Gerindra pada prinsipnya memandang transformasi Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, memperluas peluang usaha, dan mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gerindra menegaskan keberhasilan perubahan BUMD tersebut tidak cukup diukur dari perubahan bentuk hukum atau peningkatan keuntungan perusahaan.
"Transformasi harus menghasilkan pengelolaan aset yang profesional, peningkatan pelayanan publik, terbukanya peluang ekonomi bagi masyarakat, serta kontribusi nyata terhadap PAD tanpa menjadi beban baru bagi APBD," tuturnya.
Penulis: Nursinta