KabarMakassar.com – Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) mengungkapkan moratorium perizinan tempat hiburan malam (THM) yang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi kendala perpanjang THM.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan moratorium izin Tempat Hiburan Malam (THM) melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 yang berlaku sejak 26 Mei 2025, salah satu persyaratan dimana krusial dalam mekanisme perizinan yang diatur Pemprov Sulsel melibatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kebijakan tersebut dinilai menjadi kendala utama bagi pelaku usaha untuk mengurus dan memperpanjang izin operasional THM di Kota Makassar.
Ketua Umum APIH, Hasrul Kaharuddin, mengungkapkan sejumlah pelaku usaha telah berupaya mengurus perizinan, tetapi prosesnya belum tuntas. Ia berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai kendala yang dihadapi pengusaha.
“jadi sebenarnya kita (pengusaha) di THM itu bukan tidak mau mengurus tapi kita sudah usaha tapi ada kendala di Moratorium sampai hari ini belum dicabut. Intinya, kami terkendala di moratorium,” kata Hasrul, Minggu (18/10).
Menurut Hasrul, kewenangan perizinan THM saat ini sebagian besar berada di tingkat Pemerintah Provinsi Sulsel. Karena itu, ia berharap Gubernur Sulsel dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam mengurus izin.
“Mudah-mudahan Pak Gubernur juga bisa mencabut moratoriumnya. Itu harapan kami dari asosiasi karenakan tidak masuk akal kita minta izin di MUI untuk perpanjangan izin usaha, kita ini hiburan malam kan rasional begitu,” ujarnya.
"Sebenarnya hal ini sudah mki bawa sampai ke DPRD Provinsi Sulsel ya tapi smpai sekarang belum ada hasil terkait salah satu point persyaratan untuk perpanjangan perizinan itu belum juga tuntas," tambahannya.
Hasrul menjelaskan, persoalan perizinan tersebut turut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Makassar yang menghadirkan sekitar 43 outlet tempat hiburan malam. Para pelaku usaha datang untuk mempertanyakan kendala yang menghambat pengurusan izin mereka.
APIH, kata dia, mendukung langkah DPRD dan Pemerintah Kota Makassar untuk menampung keluhan pelaku usaha serta menjembatani komunikasi dengan instansi terkait.
“Kami dari asosiasi selalu membantu menjembatani para pelaku usaha dengan anggota DPRD dan pemerintah, bagaimana supaya tidak ada lagi main kucing-kucingan antara pelaku usaha dengan pemerintah dalam urusan izin,” tuturnya.
Ia berharap hasil RDP dapat membuka kejelasan mengenai persoalan perizinan, termasuk bagi usaha yang masa berlaku izinnya telah berakhir. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kemudahan prosedur sekaligus kepastian mengenai instansi yang berwenang menerbitkan izin.
Hasrul juga menilai penyelesaian persoalan perizinan penting bagi daerah karena pajak dari sektor hiburan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
Karena itu, ia berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat berkoordinasi untuk mencari solusi sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara tertib dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Semoga setelah ini kita bisa menemukan jalan keluar karena kan THM juga salah satu penyumbang pajak untuk menambah PAD untuk kota Makassar," tukasnya.
Penulis: Nursinta