KabarMakassar.com -- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Selatan mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di era digital. Mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga penyebaran identitas anak di ruang digital, menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama dari aparat penegak hukum, media, dan lembaga rehabilitasi sosial.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan AMSI Publik Forum bertajuk “Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum, Media, dan Rehabilitasi Sosial di Era Digital” yang digelar di Sentra Wirajaya Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (5/11/2026).

Forum ini mempertemukan sejumlah narasumber dari unsur akademisi hukum, layanan perlindungan perempuan dan anak, rehabilitasi sosial, serta media untuk membahas tantangan sekaligus langkah perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Ketua AMSI Sulawesi Selatan, Hajriana Ashadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan pengetahuan, tetapi juga menghadirkan risiko yang semakin kompleks bagi anak.
Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Perlu keterlibatan berbagai sektor, termasuk media yang memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Perlindungan anak di era digital membutuhkan tanggung jawab bersama. Media tidak boleh hanya mengejar kecepatan informasi dan jumlah pembaca, tetapi juga harus memastikan setiap pemberitaan mengutamakan keselamatan, martabat, dan masa depan anak,” ucapnya.
Hajriana menilai media perlu mengambil peran lebih luas daripada sekadar menyampaikan informasi. Media juga diharapkan menjadi bagian dari upaya pencegahan melalui pemberitaan yang edukatif, berimbang, dan tidak mengabaikan hak-hak anak.
Melalui forum tersebut, AMSI Sulsel mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor agar perlindungan anak tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga mencakup pencegahan, edukasi, serta pendampingan bagi anak yang terdampak.
Sementara itu, dosen Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Dr. Hj. Siti Zubaidah, S.H., M.H., menekankan pentingnya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya ketika menjadi korban tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.

Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya menyangkut penegakan aturan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aparat menangani perkara dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi psikologis anak.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, termasuk bagaimana proses hukum dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan perlindungan terhadap kondisi psikologis anak,” sebutnya.
Ia menekankan bahwa proses penanganan perkara harus menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan penderitaan tambahan bagi anak. Pendekatan hukum yang memperhatikan kepentingan terbaik anak menjadi bagian penting dalam menjamin hak dan keselamatan korban.
Dari sisi pelayanan perlindungan, Kepala Seksi Pengaduan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nuraida, S.H., menyoroti pentingnya mekanisme pelaporan yang mudah diakses, penanganan pengaduan yang responsif, serta koordinasi antarlembaga dalam memberikan pendampingan kepada anak korban kekerasan.
Nuraida menjelaskan, penanganan kekerasan terhadap anak di era digital memiliki tantangan tersendiri. Selain mengidentifikasi pelaku, petugas juga harus menghadapi risiko penyebaran konten secara berulang, tekanan sosial, hingga kekhawatiran korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Anak yang mengalami kekerasan membutuhkan lingkungan yang aman untuk melapor dan memperoleh pendampingan. Penanganannya harus dilakukan secara hati-hati agar anak tidak kembali mengalami tekanan, stigma, atau trauma akibat proses pelaporan maupun penyebaran informasi di media sosial,” ucapnya.
Karena itu, layanan pengaduan dan pendampingan menjadi bagian penting dalam memastikan anak mendapatkan perlindungan sejak proses pelaporan hingga penanganan lebih lanjut.
Di sisi lain, Ketua Pokja Layanan dan Kehumasan, Sultan, A.Md., S.I.Kom., menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban kekerasan tidak dapat berhenti pada proses hukum semata.
Menurutnya, dampak kekerasan maupun eksploitasi dapat memengaruhi kehidupan sosial dan kondisi psikologis anak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, rehabilitasi sosial memiliki peran penting untuk membantu proses pemulihan.
“Rehabilitasi sosial merupakan bagian penting dari perlindungan anak. Ketika seorang anak mengalami kekerasan atau eksploitasi, yang perlu dipulihkan bukan hanya kondisi fisiknya, tetapi juga rasa aman, kepercayaan diri, serta kemampuan untuk kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial,” jelasnya.

Sultan menjelaskan, pendampingan psikososial dan dukungan pemulihan diperlukan agar anak dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan, kehidupan keluarga, dan interaksi sosial secara aman.
Sementara itu, Ketua Bidang Bisnis dan Kemitraan AMSI Sulawesi Selatan, Toto Sudarmongi, S.E., menyoroti tanggung jawab media digital dalam menjaga privasi dan melindungi identitas anak di tengah arus penyebaran informasi yang semakin cepat.
Menurutnya, perkembangan platform digital menuntut media untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak, terutama terkait penggunaan identitas, foto, rekaman video, maupun informasi lain yang memungkinkan korban dikenali publik.
“Media digital memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk kesadaran publik mengenai perlindungan anak. Kecepatan menyampaikan informasi harus tetap diimbangi dengan verifikasi, etika jurnalistik, dan komitmen untuk tidak mengeksploitasi anak demi kepentingan pemberitaan,” sebutnya.
Toto menilai, selain menjalankan fungsi pemberitaan, media juga perlu memperkuat literasi digital masyarakat agar lebih memahami risiko penyebaran informasi pribadi serta konten yang berpotensi membahayakan anak.
Dengan demikian, keberadaan media diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak.
Kegiatan ini turut melibatkan Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Wirajaya Makassar, Fakultas Hukum Universitas Bosowa dan Kalla Toyota, serta tayang di KabarMakassartv.