kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Perkara Rokok, Kerabat Siswa di Jeneponto Aniaya Guru

banner 468x60

KabarMakassar.com — Saparuddin (31) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu tenaga pendidik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.

Aksi pemukulan dilakukan lantaran sang guru memberikan sanksi kepada siswa (ponakan pelaku) karena kedapatan merokok pada jam sekolah. 

Pemprov Sulsel

Kanit Reserse dan Polsek Binamu, Aipda Supardi membenarkan insiden yang terjadi sekira pukul 13.00 Wita itu.

"Benar, Korban bernama Muhammad Sabir Lallo (42) telah menjadi korban penganiayaan," ujarnya saat dikonfoirmasi, Kamis (27/1).

Ia mengatakan, motif penganiayaan itu bermula dari aduan seorang siswa ke kerabatnya lantaran tak menerima perlakuan sang guru.

Keluarga dari murid SMP ini merasa tidak menerima atas tindakan disiplin yang diberikan oleh Muhammad Sabir Lallo, sehingga keluarga siswa datang mempertanyakan tentang tindakan yang dilakukan oknum guru kepada muridnya. 

"Dalam dialog itu, pihak keluarga dari murid merasa emosi kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap gurunya," jelas Aipda Supardi.

Menurutnya, korban saat itu didatangi sejumlah orang dari pihak kerabat korban. "Kami belum tahu pasti berapa jumlah keluarga siswa yang mendatangi korban. Namun jelas jumlahnya lebih dari 3 orang akan tetapi yang melakukan penganiayaan hanya 1 orang," terang Supardi.

Jadi polisi saat ini, sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam insiden kekerasan tersebut. "Untuk saksi 2 orang, pelapor orang terduga pelaku 1 orang,"ucapnya.

Akibat dari penganiayaan yang dialami, korban mengalami luka lebam di bagian dada dan bahu belakang.

"Korban mengalami luka lecet pada bagian lengan kiri dan rasa sakit pada bagian dada. Terkait barang bukti sendiri diambil dari hasil visum korban karena pelaku hanya melakukan penganiayaan dengan tangan kosong," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara kurang lebih 2 tahun.

"Jadi terduga pelaku ini kami terapkan pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana denga ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara," tutupnya.

Sementara itu, pelaku Saparuddin mengaku geram kepada korban karena hukuman yang diberikan kepada keponakannya dianggap tidak etis. 

"Gara-gara sanksinya itu. Cara memberikan sanksi, kalau pun dipukul, dijewer, ataupun diapa tidak masalah sebenarnya, cuman caranya itu," akunya.

"Caranya itu memberikan hukuman dengan mengambil satu batang rokok, puntung rokoknya itu dicelup ke kotoran ayam terus dikasi isap ke siswa secara bergilir," akunya.