KabarMakassar.com -- Pemerintah Kabupaten Luwu mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memperjelas peruntukan wilayah dan memberikan kepastian perizinan bagi pelaku usaha.
Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menyampaikan komitmen tersebut dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region II Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua di Hotel Claro Makassar, Selasa (20/10/2026).
Dhevy mengatakan, percepatan penyusunan RDTR diperlukan agar pembangunan di Kabupaten Luwu berjalan sesuai perencanaan dan pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan sekaligus mendukung kegiatan investasi.
“Pemerintah Kabupaten Luwu memandang penyusunan RDTR sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. RDTR tidak hanya menjadi pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga instrumen penting untuk mendorong investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Menurut Dhevy, percepatan penyusunan RDTR membutuhkan dukungan data dan informasi yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta penyelesaian kendala teknis dan administratif. Seluruh tahapan tersebut perlu ditangani agar proses penyusunan dokumen berjalan sesuai target.
Bagi Kabupaten Luwu, ketersediaan dokumen RDTR yang berkualitas diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai peruntukan suatu kawasan. Dengan demikian, rencana kegiatan usaha dapat disesuaikan dengan ketentuan tata ruang sebelum memasuki proses perizinan.
RDTR merupakan dokumen penataan ruang yang mengatur pemanfaatan wilayah secara lebih terperinci. Keberadaannya menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengendalikan penggunaan ruang sekaligus memastikan kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukan kawasan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, menjelaskan bahwa RDTR merupakan instrumen operasional penataan ruang yang menjadi acuan pemanfaatan dan pengendalian ruang. Dokumen itu juga memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Chriesty menyampaikan, percepatan penyusunan RDTR membutuhkan sinergi berbagai pihak. Tahapannya meliputi penyiapan data dan informasi, penyusunan teknis, pembahasan lintas sektor, persetujuan substansi, penetapan dokumen, hingga digitalisasi.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, turut memberikan arahan mengenai pentingnya koordinasi dan komitmen pemerintah pusat serta daerah untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, 73 bupati dan wali kota beserta jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan kantor BPN dan kantor pertanahan dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Peserta mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
Dhevy menegaskan, penyusunan RDTR perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat pada masa mendatang. Penataan ruang yang terencana diharapkan dapat mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap kolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempercepat penyusunan RDTR. Dokumen yang dihasilkan diharapkan menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, memberikan kepastian perizinan, serta mendukung kegiatan ekonomi di Kabupaten Luwu.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila