kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Penyuluhan Hukum di Desa Taring, Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pemahaman Bantuan Hukum Gratis

Penyuluhan Hukum di Desa Taring, Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pemahaman Bantuan Hukum Gratis
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum gratis melalui kegiatan penyuluhan hukum di Desa Taring, Kabupaten Gowa, Selasa (28/1). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi hingga ke tingkat desa.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Taring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati beserta jajaran. Dalam pelaksanaannya, penyuluhan tampak dihadiri oleh Kepala Desa Taring, Direktur LBH Yodha Batara Gowa, paralegal Desa Taring, perangkat desa, para kepala dusun, serta masyarakat Desa Taring sebagai peserta sosialisasi.

Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati dalam paparannya menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (posbankum) Desa sebagai sarana peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

Heny menyampaikan bahwa Posbankum desa berperan strategis dalam memberikan layanan hukum yang bersifat preventif, edukatif, dan nonlitigasi, sehingga permasalahan hukum dapat diselesaikan secara cepat dan berkeadilan tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan.

Heny dalam kesempatan tersebut memaparkan materi sosialisasi mengenai mekanisme pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi warga kurang mampu. Materi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga untuk mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, turut disampaikan pemahaman terkait era baru KUHP Indonesia sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Pada kesempatan yang sama, tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga melakukan pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa Taring dengan meninjau langsung ruangan Posbankum desa, sarana dan prasarana pendukung, serta kesiapan paralegal desa dalam memberikan layanan bantuan hukum. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa pelayanan Posbankumdes di Desa Taring telah berjalan dengan baik dan siap melayani kebutuhan hukum masyarakat secara berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026) menegaskan bahwa penguatan Pos Bantuan Hukum Desa merupakan bagian penting dari strategi membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Posbankum di desa adalah pintu pertama masyarakat mendapatkan akses hukum. Ketika pelayanan ini berjalan dengan baik, maka keadilan akan semakin dekat dengan masyarakat, khususnya warga kurang mampu,” ujar Andi Basmal.

Melalui penyuluhan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dan Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk di 24 kabupaten/kota serta seluruh desa dan kelurahan di Sulsel berkomitmen untuk terus menjadi pondasi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Melalui sinergi berkelanjutan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta kehidupan sosial yang tertib, adil, dan berkeadilan.