KabarMakassar.com -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan anggota DPRD agar tidak ikut campur dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) setelah program tersebut masuk dalam APBD.
Intervensi berupa penunjukan kontraktor hingga permintaan pembagian keuntungan berpotensi menjadi praktik korupsi dan dapat berujung penindakan hukum.
Tanak menegaskan, pokir yang telah disepakati dan dimasukkan ke dalam APBD menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dilaksanakan. DPRD tidak lagi memiliki kewenangan mencampuri proses teknis pelaksanaan proyek, termasuk menentukan pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut.
“Contoh konkretnya, misalnya pokir. Pokir sudah inisiatif dari DPRD, sudah dituangkan dalam APBD, selesai sudah tugasnya DPRD. Serahkan semua pelaksananya kepada eksekutif pemerintah daerah, apakah pemerintah kabupaten, pemerintah kota, atau pemerintah provinsi,” kata Tanak, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (5/11/2026).
Tanak mengungkapkan, salah satu celah korupsi dalam pelaksanaan pokir muncul ketika anggota DPRD masih berupaya mengendalikan proyek setelah usulannya masuk APBD.
Praktik tersebut antara lain dengan meminta pemerintah daerah menggunakan kontraktor tertentu yang telah ditentukan oleh anggota legislatif.
Menurut Tanak, tindakan tersebut berpotensi membuka ruang pembagian keuntungan antara pihak yang mengusulkan program dan pelaksana proyek. Dia mengingatkan agar anggota DPRD tidak menjadikan pokir sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.
“Jangan sampai lagi anggota DPR bilang, 'eh, itu kan pokir saya, nanti saya tunjukkan siapa kontraktornya supaya ada pembagian buat saya selaku orang yang pengusul pokir ini',” jelasnya.
Tanak menegaskan, praktik semacam itu bukan sekadar potensi pelanggaran administratif. Jika terjadi, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau itu terjadi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum, dan itu bukan tidak pernah terjadi, sudah banyak yang terjadi seperti begitu,” ujarnya.
Tanak menjelaskan, penyusunan APBD melibatkan legislatif dan eksekutif melalui pembahasan rancangan peraturan daerah. Namun, setelah anggaran ditetapkan, pelaksanaan program menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
DPRD, kata dia, tetap memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kegiatan yang tercantum dalam APBD berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Dia meminta masing-masing lembaga menjalankan kewenangannya secara proporsional agar pelaksanaan anggaran tidak terganggu oleh kepentingan di luar mekanisme pemerintahan.
“Ketika rencana Perda dibuat, itu dibuat bersama-sama dengan eksekutif dan legislatif, pemerintah daerah bersama-sama DPRD. Ketika pelaksanaannya, DPR jangan ikut campur lagi. Serahkan semua pada eksekutif. DPR tinggal melakukan pengawasan," tegasnya.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila