Langsung ke konten
News

Pensiunan Telkomsel Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Soroti Berbeda dengan PNS

Pensiunan PT Telkom Pandapotan Nasution menguji UU Dana Pensiun ke MK karena menilai aturan tersebut membedakan pensiunan BUMN dengan pensiunan PNS.

ardiyanti
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 347/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 (Dok: Ist).
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 347/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Pandapotan Nasution, seorang pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom, mengujikan Undang-Undang Nomor 11 Th 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun).  

Dia mempersoalkan  ketentuan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.

Sidang pendahuluan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, untuk memeriksa Permohonan Nomor 347/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Senin (28/09).

Pemohon Pandapotan yang hadir secara langsung tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan UU Dana Pensiun telah menciptakan pembedaan antara pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pegawai BUMN.

Pemohon menyebut, Undang-Undang 11/1992 ini sebaiknya dicabut, karena masalahnya telah merugikan bila uang pensiun dikelola oleh suatu badan Dana Pensiun (Dapen), karena hubungan dengan perusahaan itu terputus, hubungan dengan BUMN itu terputus, tidak seperti dengan Pegawai Negeri Sipil yang dia tetap berhubungan dengan APBN, bila ada kenaikan-kenaikan gaji pokok pada golongan IVA misalnya, yang aktif, maka IVA pensiunan juga sama, hanya persentase yang berbeda.

"(tapi) kalau ini nggak ada lagi link, terputus, jadi seolah-olah dipindahkan seluruh beban ke Dapen,” katanya.

Dengan argumentasi itu Pandapotan meminta MK untuk memberikan penafsiran konstitusional.

"Pemohon mengungkapkan telah 10 tahun berjuang mencari keadilan akibat berlakunya undang-undang tersebut,"

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat antara lain mengenai argumentasi pertentangan konstitusional norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indoensia (UUD NRI) Tahun 1945.

Guntur mengatakan Pemohon harus dapat menunjukkan pasal mana dalam UU Dana Pensiun yang menyebabkan kerugian konstitusional Pemohon.

“Pak Pandapotan belum memastikan itu pasal berapa dari Undang-Undang 11 Tahun 1992 itu yang akan Bapak katakan itu bertentangan, yang pasal berapanya bertentangan, nah itu perlu dicantumkan, pasal berapa, ayat berapa, atau memang Pak Pandapotan pengen mengatakan bahwa Undang-Undang 11 secara keseluruhan ini bertentangan, tapi bertentangan dengan pasal berapa dalam Undang-Undang Dasar?” kata Guntur.

Senada, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya juga meminta Pemohon untuk bisa menyebut pasal dalam UU Dana Pensiun yang diuji. Daniel meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.

“Kalau lihat permohonannya ini masih banyak yang harus dibenahi, direvisi ya Pak Pandapotan. Misalnya begini, setelah identitas ini, nama, kewarganegaraan, pekerjaan, dan seterusnya, selanjutnya disebut Pemohon karena bapak hanya sendiri. Ini di sini tertulis Pemohon 1, kecuali Pak Pandapotan dengan beberapa teman nanti ada Pemohon 1, Pemohon 2, Pemohon 3,” kata Daniel dalam nasihatnya.

Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang meminta Pemohon untuk dapat menguraikan kedudukan hukumnya dan apa hubungannya dengan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya undang-undang atau norma yang diuji.

“Apa keterkaitan norma atau undang-undang yang Bapak minta dibatalkan itu hubungannya apa dengan yang Bapak alami, khususnya berkaitan dengan pasal sebenarnya, bukan undang-undangnya. Jarang, hampir gak ada orang minta undang-undang, satu undang-undang, itu dibatalkan semua Pak. Makanya harus ada sifat uraian harus spesifik, spesifik itu harus mengait ke satu atau dua norma mengait juga kepada hak-hak konstitusional yang dimiliki dalam Undang-Undang Dasar yang mana,” kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, Pemohon telah menuliskan sistematika permohonan dengan benar. Namun, secara substansi isi permohonan belum dijelaskan dengan baik. Oleh karena itu, Suhartoyo meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan dengan baik kerugian seperti apa yang dialami oleh Pemohon.

“Itu sebenarnya yang Bapak alami kerugian yang seperti apa, itu lho, sehingga norma pasal itu ada kaitannya dengan kerugian yang Bapak alami,” kata Suhartoyo.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua