KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk transaksi melalui media sosial dan layanan pengantaran.
Penjual miras secara online menjadi salah satu sasaran pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh Komisi A DPRD Makassar.
Jurus Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengatakan Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus). DPRD menargetkan pembentukan Pansus mulai berjalan pekan ini.
"Termasuk transaksi online itu. Sekarang belum ada yang mengatur di Perda kita, sehingga kami mau dorong itu," kata RTQ, Senin (02/11).
Menurutnya, pengaturan penjualan secara daring diperlukan untuk memastikan peredaran miras tetap berada dalam pengawasan, terutama terkait kemungkinan pembelian oleh konsumen yang belum berusia 21 tahun.
Karena itu, pembahasan akan diarahkan pada mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha dan proses penyerahan barang kepada konsumen.
"Karena bisa saja kalau transaksi online dibeli oleh anak yang di bawah umur itu," ujarnya.
Rtq menjelaskan, pengawasan akan lebih ditekankan kepada pihak penjual. Mekanisme teknis untuk mengawasi transaksi daring akan dibahas bersama tim penyusun naskah akademik dan Pemerintah Kota Makassar dalam Pansus.
"Ini menjadi tugasnya Pansus untuk bagaimana sama-sama pembuat naskah dan pemerintah kota merumuskan. Tentunya kita melakukan penekanan di penjualnya," jelasnya.
Selain transaksi online, Pansus juga akan mengkaji penjualan minuman beralkohol secara eceran, legalitas tempat penjualan, serta kesesuaian lokasi tempat hiburan dan penjualan miras dengan rumah ibadah. DPRD juga ingin memastikan pembatasan usia konsumen diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi A turut mendorong pengaturan yang mencakup pemasok dan jalur distribusi minuman beralkohol. Koordinasi dengan Bea Cukai dinilai penting untuk menelusuri asal barang yang masuk ke Makassar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan aspek penerimaan daerah.
"Barang ini biasanya datang dari luar Pulau Sulawesi Selatan, sehingga kami akan berkoordinasi. Dari mana barang ini sehingga bisa masuk di Kota Makassar," kata Rtq.
Ranperda tersebut diusulkan untuk menggantikan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai perlu diperbarui mengikuti perubahan sistem perizinan berusaha, pola perdagangan, dan kebutuhan pengawasan. Komisi A menilai perkembangan transaksi melalui media sosial dan layanan pengantaran membutuhkan aturan yang lebih jelas.
Dalam pembahasannya, Pansus akan melibatkan perangkat daerah, instansi terkait, pelaku usaha, penjual, distributor, organisasi keagamaan, serta organisasi sosial.
Politisi PPP itu mengatakan seluruh masukan diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat diselesaikan tahun ini karena telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun, ia mengakui pembaruan regulasi tersebut berpotensi menghadapi berbagai tantangan, terutama karena sektor minuman beralkohol berkaitan dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Banyak benturan karena PAD-nya besar. Hal-hal ini supaya tidak ada kebocoran PAD, jadi kita memperkuat regulasinya," tukasnya.
Penulis: Nursinta