KabarMakassar.com – Pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Makassar, Idham, menyoroti kendala perpanjangan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) minuman beralkohol yang disebutnya turut berkaitan dengan proses administrasi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD kota Makassar terkait izin THM diruang paripurna DPRD Kota Makassar, jalan AP Pettarani, Kamis (15/10).
Idham mengungkapkan, terdapat delapan SKPL yang telah kedaluwarsa dan sedang dalam proses perpanjangan. Namun, menurut dia, proses tersebut menghadapi hambatan yang bukan berasal dari pelaku usaha, melainkan pada tahapan pemenuhan persyaratan dan rekomendasi instansi terkait.
“Kalau saya menyimpulkan, sebenarnya kendala itu ada pada SKPD terkait,” kata Dayat.
Ia menjelaskan, pelaku usaha telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar untuk memastikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun, proses selanjutnya disebut terkendala rekomendasi BAPL yang harus diterbitkan oleh instansi terkait.
Selain hambatan administrasi, Idham juga menyoroti dugaan adanya tarif dalam pengurusan perpanjangan SKPL.
Ia mengaku mendapat informasi secara personal dari seseorang yang disebut berasal dari internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mengenai biaya pengurusan tersebut.
Meski tak menyebut dengan detail, Idham menilai tarif yang disampaikan kepadanya tidak rasional. Ia mengatakan, pihaknya telah menelusuri regulasi yang berkaitan dengan perpanjangan SKPL, termasuk aturan yang ia sebut sebagai Permendag Nomor 4 Tahun 2021, tetapi mengaku tidak menemukan ketentuan biaya resmi yang dibebankan kepada pelaku usaha untuk proses tersebut.
“Kami cek regulasinya, bahkan sedikit pun tidak menemukan ada biaya resmi yang kemudian dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk menyelesaikan perpanjangan SKPL tersebut,” ujarnya.
Menurut Idham, informasi yang diterimanya menyebut biaya tersebut sebagai jasa untuk proses perekaman dan verifikasi kementerian. Namun, ia mengaku belum menemukan dasar tarif resmi yang mengatur biaya itu dalam penelusuran regulasi yang dilakukan bersama pihaknya.
Ia menegaskan, pelaku usaha pada dasarnya bersedia memenuhi kewajiban perizinan apabila memang dipersyaratkan oleh regulasi. Karena itu, ia berharap hambatan dalam proses perpanjangan SKPL dapat diselesaikan melalui koordinasi dan solusi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Walaupun misalkan memang regulasi mengharuskan pelaku usaha mengurus persoalan tersebut, pasti pelaku usaha akan mengurus,” kata Idham.
Idham berharap pemerintah kota dan instansi terkait dapat memperjelas alur serta persyaratan perpanjangan SKPL, termasuk memastikan transparansi biaya pengurusan.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban administrasi tanpa menghadapi ketidakjelasan dalam proses perizinan.
Penulis: Nursinta