Langsung ke konten
News

Pengeroyokan di Warung Coto Makassar, Polisi Amankan 4 Pemuda

Polisi mengamankan empat pemuda terkait pengeroyokan pengunjung warung coto di Makassar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan.

Nofisari Diperbarui
Pengeroyokan terhadap seorang pengunjung warung coto di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar (Dok: Ist)
Pengeroyokan terhadap seorang pengunjung warung coto di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pengunjung warung coto di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Sebelumnya, polisi mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Aksi pengeroyokan itu terekam kamera CCTV dan video amatir pengunjung. Berdasarkan keterangan polisi, insiden tersebut diduga dipicu kesalahpahaman yang berujung pada ketersinggungan antara korban dan kelompok pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Dani Ardin, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Ia mengatakan, polisi mengamankan empat pemuda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut, kami mengamankan empat pemuda. Namun, dari hasil pemeriksaan mendalam, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya karena ketersinggungan di lokasi, didukung kondisi pelaku yang terpengaruh minuman keras,” ujar Dani.

Peristiwa itu bermula ketika korban datang ke warung coto bersama sejumlah rekannya. Saat berada di lokasi, korban sempat bertanya kepada temannya, “Kenapa kau lihat saya?”

Ucapan tersebut diduga didengar oleh sekelompok pemuda yang berada di meja sebelah. Kelompok itu kemudian tersinggung hingga berujung pada aksi penyerangan terhadap korban.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipukul menggunakan tangan kosong dan kursi. Korban yang terjatuh juga dilaporkan mengalami tendangan dari para pelaku.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya rasa sakit dan pusing pada kepala, pembengkakan dan memar pada mata kiri, dahi bengkak, serta luka lecet pada telinga kanan.

Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Panakkukang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan untuk mencari para terduga pelaku.

Polisi awalnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Dirgantara 6. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan empat pemuda di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

 

Penulis: Sholeh Sibali

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua