kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Pengedar Sabu Asal Sidrap Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel

banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pengedar sabu bernama Edy alias Black dari Kabupaten Sidrap ditangkap tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga jika pelaku kerap menjual sabu di daerah Rappang.

Pemprov Sulsel

Setelah menerima laporan warga, petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil dibekuk.

"Pelaku ditangkap dilahan persawahan di Daerah Rappang," jelas Kombes Pol Dodi Rahmawan melalui keterangan tertulisnya.

Alhasil, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Namun sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah.

" 1 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 50,0 gram, uang tunai senilai Rp. 1 juta, 1 buah Hp berwarna Hitam dan 1 unit sepeda motor berwarna hitam," ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut diperoleh dari tangan Hartopan alias topan melalui rekannya Bocil untuk diserahkan kepada pelaku.

Namun saat keduanya diburu petugas, mereka sudah tak berada di lokasi yang dimaksud dari keterangan pelaku.

Akibat perbuatannya, maka pelaku dikenai pasal berlapis UU Narkotika.

"Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU NARKOTIKA No. 35 TAHUN 2009," tukas Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.

PDAM Makassar