KabarMakassar.com – Pendaftaran nikah massal gratis Pemerintah Kota Makassar dalam rangkaian HUT Kota ke 419 melalui aplikasi Lontara+ membludak.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) kota Makassar hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat 1.181 pendaftar telah mengakses layanan tersebut, sementara kuota peserta tahun ini hanya 210 pasang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, mengatakan dari total pendaftar tersebut, sebanyak 486 pasang telah menyelesaikan proses registrasi awal dengan mengunggah persyaratan di Lontara+.
Sementara itu, 695 pasang lainnya belum menuntaskan proses registrasi dalam persyaratan.
“Yang mengakses pendaftaran sudah 1.181. Dari jumlah itu, sebanyak 486 pasang sudah menyelesaikan proses registrasi, sedangkan 695 pasang lainnya belum menyelesaikan persyaratan,” kata Kaharuddin, saat Coffee Morning Pemerintah Kota Makassar di Cangkiri Koffie Tupai Jalan Tupai Nomor 27, Bonto Biraeng, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Rabu (14/10).
Dengan jumlah pendaftar yang jauh melampaui kuota, Pemkot Makassar menerapkan proses verifikasi dan seleksi untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti program nikah massal. Pemeriksaan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Sosial (Dinsos).
Kaharuddin menjelaskan, calon peserta harus memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lolos verifikasi untuk ikut dalam nikah gratis yang digelar Pemkot Makassar melalui Dinsos.
Kaharuddin menyebut, program ini diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil serta keterangan tidak mampu apabila diperlukan.
“Yang kita utamakan adalah mereka yang lulus verifikasi terlebih dahulu. Karena segmen program ini untuk masyarakat tidak mampu, kita melihat desilnya dan memprioritaskan warga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Selain kondisi ekonomi dan kelengkapan administrasi, urutan pendaftaran juga menjadi pertimbangan apabila jumlah calon peserta yang memenuhi persyaratan tetap melebihi kuota.
"Program ini dikhususkan bagi warga Makassar, dengan pengecualian bagi pasangan yang salah satunya berdomisili di luar daerah dan pasangannya merupakan warga Makassar, sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Penulis: Nursinta