KabarMakassar.com — Memasuki hari keenam pendaftaran bakal calon Anggota KPU Sulawesi Selatan membludak kini mencapai 762 orang.
Sedangkan pendaftar bakal calon anggota Bawaslu Sulsel sepi peminat baru sekitar 34 orang.
Ketua Timsel KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng saat dikonfirmasi KabarMakassar.com mengatakan bahwa jumlah 762 orang dengan rincian 354 pendaftar laki-laki dan perempuan 408 orang.
Ia mengaku pendaftar kali untuk calon Komisioner KPU Sulsel perihal 2023-2028 begitu membludak. Dimana pendaftaran melalui Siakba.go.id akan berlangsung hingga 21 Februari mendatang.
"Jadi untuk pendaftar kita belum bisa melihat umurnya masing-masing nanti akan diverifikasi. Nanti pasti dikabari ya,"ungkap Nur Fadhilah Mappaselleng, Kamis (16/2).
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Sulawesi Selatan Anno Suparno, mengungkapkan bahwa saat ini rekapan telah mencapai 34 orang. Mereka ini datang langsung ke sekretariat Timsel untuk mengambil formulir sekaligus konsultasi.
Menurutnya, mereka yang telah mengembalikan formulir sejak hari pertama pendaftaran tanggal 10 Februari 2023 sudah mencapai 24 orang. Rata-rata mereka mengambil formulir dari link Bawaslu yang sudah tersebar sejak tanggal 1 Februari 2023.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa sudah banyak yang telah menelpon, mengirim email, meminta dikirimkan link sekaligus konsultasi tetapi timsel menganggap bahwa mereka baru sekadar konsultasi. Belum masuk kategori mendaftar kecuali yang datang langsung ke sekretariat Bawaslu.
"Sementara jumlah perempuan masih sedikit, baru 8 Orang. Kami berharap kuota perempuan dapat mencukupi sebelum pendaftaran ditutup tanggal 20 Februari yakni minimal 30 persen dari jumlah pendaftar," ucapnya.
Sementara itu, menurut Keputusan Presiden (Kepres). Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Dimana dengan besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.
Selain gaji, ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji perbulan yang akan diterima Ketua dan Anggota Bawaslu dan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan ditambah lagi biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sebagai berikut.
Untuk KPU Provinsi, gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00 dan Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00. Sedangkan, KPU di daerah, Gaji Ketua Rp 12.823.000,00 dan Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.
Sementara, besaran gaji anggota Bawaslu, uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada :
Bawaslu Provinsi, Ketua Rp 18.194.000 dan Anggota Rp 16.709.000. Sedangkan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Rp 11.540.700 dan Anggota Rp10.415.700, (tak ada fasilitas).