KabarMakassar.com -- Seorang penangkar benih berinisial EA mengakui memasok jutaan bibit anakan nanas yang sebagian di antaranya belum bersertifikat kepada PT Cipta Agro Pratama (CAP), perusahaan milik salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Keterangan tersebut disampaikan EA saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (19/10/2026), melalui sambungan Zoom dari Subang.
Dalam persidangan, EA menjelaskan proses pengadaan bibit yang dipasok kepada PT CAP, termasuk harga pembelian dari petani dan nilai penjualan kepada perusahaan tersebut.
Ia menyebut bibit yang dibeli dari petani lain berinisial N dihargai Rp600 per batang, kemudian dijual kepada PT CAP dengan harga berkisar Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang.
EA juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima transfer sekitar Rp4,4 miliar secara bertahap untuk permintaan empat juta bibit. Ia menyatakan transaksi tersebut berlangsung tanpa disertai invoice.
"Total untuk 4 juta bibit yang diminta, saya terima pentransferan sekitar Rp4,4 Miliar secara bertahap tanpa invoice," beber EA.
Selain soal harga dan pembayaran, EA mengakui sebagian bibit yang dikirim pada tahap awal merupakan bibit nonsertifikat. Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa dalam pembuktian perkara pengadaan bibit nanas tersebut.
Sidang yang digelar itu merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dugaan korupsi pengadaan bibit nanas DTPH-BUN Sulsel tahun anggaran 2024. JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan 18 saksi dalam agenda persidangan.
Sebanyak 14 orang hadir, termasuk EA dan seorang saksi penangkar benih lainnya yang memberikan keterangan secara daring dari Subang.
Selain keterangan dari pihak pemasok, persidangan juga menghadirkan saksi dari kelompok tani dan perangkat desa di Kabupaten Bone.
Sejumlah petani sebelumnya membantah data penerimaan bibit yang tercantum dalam dokumen bantuan, termasuk jumlah bibit dan luas lahan yang disebut sebagai lokasi penanaman.
Keterangan para petani tersebut turut menyoroti perbedaan antara dokumen administrasi dan bantuan yang mereka akui diterima. Dalam perkara yang sama, jaksa juga mendalami dugaan ketidaksesuaian data penerima serta proses pengadaan bibit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan saksi dalam persidangan menjadi bagian dari upaya jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Ia sebelumnya menyebut terdapat dugaan penggelembungan data penerima dan luas lahan serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen bantuan.
"Fakta persidangan kemarin sangat terang, bahwa daftar penerima dan luasan lahan di-mark-up secara ekstrem. Yang lebih parah, tanda tangan para petani diduga kuat dipalsukan demi mencairkan anggaran pengadaan bibit ini," tegas Soetarmi, Selasa (20/10/2026).
JPU melanjutkan pembuktian terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur. Mereka didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 undang-undang yang sama serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila