kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Pemprov Sulsel Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin THM Sejak 2022

Pemprov Sulsel Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin THM Sejak 2022
W Superclub Makassar (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara usai masyarakat menyalurkan aspirasinya di Kantor Gubernur, Senin (3/6).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab yang menjawab terkait masalah perizinan.

Pemprov Sulsel

“Semua THM, ini keputusan kami, perlu di evaluasi semuanya. Bukan saja yang W Super Club,” jelasnya.

“Kami itu saja 2022 tidak ada kami teruskan, khusus untuk klub malam sama diskotik tidak pernah ada kami keluarkan,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat 9 THM dalam bentuk KBLI bar.

“THM itu ada 4. Ada restoran yang 100 sampai 200 kursi. Ada klub malam, ada diskotik dan ada bar. Bar inilah yang kami terbitkan kemarin,” bebernya.

Said menekankan akan dilakukan kajian lebih lanjut lagi apabila dalam hasil kajian itu bisa dicabut.

PDAM Makassar