KabarMakassar.com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendorong pengembangan investasi dan industri ke berbagai daerah di luar kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata).
Salah satu langkah yang diarahkan yakni memperluas pembangunan sentra industri kecil dan menengah (IKM) dengan memanfaatkan potensi ekonomi masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani, mengatakan pemerataan investasi perlu diikuti dengan perencanaan pengembangan industri yang sesuai karakteristik daerah.
Pasalnya selama ini, aktivitas investasi di Sulsel masih banyak ditopang sektor perumahan, transportasi, dan perhubungan.
Menurut Asrul, setiap kabupaten dan kota memiliki peluang pengembangan ekonomi yang berbeda. Karena itu, arah pembangunan industri tidak bisa diseragamkan, melainkan harus mempertimbangkan potensi sumber daya, kesiapan infrastruktur, serta ketentuan tata ruang dan perwilayahan industri.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat telah menyusun arah pengembangan wilayah berdasarkan klasifikasi perkotaan, mulai dari kota besar, kota sedang, hingga kota kecil. Toraja menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan kota kecil di kawasan Indonesia Timur.
Pengembangan wilayah tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur agar kegiatan ekonomi dan aktivitas masyarakat dapat tumbuh. Dengan begitu, pusat pertumbuhan baru diharapkan terbentuk di luar Mamminasata.
"Jadi, pemerintah pusat berharap daerah-daerah tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur yang memadai agar aktivitas dan pertumbuhan ekonominya dapat berkembang. Pertumbuhan tidak hanya terpusat di kawasan Mamminasata, tetapi juga menyebar ke daerah lainnya," jelasnya, Sabtu (7/11/2026).
Asrul menegaskan, penentuan lokasi pengembangan industri tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah regulasi yang menjadi acuan di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 dan PP Nomor 20 serta Undang-Undang Nomor 3 tentang Perindustrian.
Dalam ketentuan tersebut, pengembangan industri dibagi ke beberapa tingkatan, yakni Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Industri, Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Di Sulsel, sejumlah wilayah telah diarahkan untuk pengembangan kawasan industri, antara lain Maros, Makassar, Takalar, Jeneponto, dan Bantaeng. Daerah-daerah tersebut memiliki potensi untuk mendukung kegiatan industri berskala lebih besar, termasuk sektor pengolahan dan smelter.
Meski demikian, daerah yang tidak masuk dalam daftar pengembangan kawasan industri tetap mempunyai kesempatan membangun kegiatan industri. Syaratnya, aktivitas tersebut harus berada di kawasan peruntukan industri dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Perlu dibedakan antara kawasan industri dan kegiatan industri. Tidak semua daerah bisa membangun kawasan industri. Tetapi bukan berarti daerah tersebut tidak bisa mengembangkan kegiatan industri, khususnya industri kecil dan menengah," paparnya.
Dia menjelaskan, kawasan industri memiliki cakupan lebih luas karena mencakup pengelolaan kawasan, ketersediaan infrastruktur, serta fasilitas penunjang bagi perusahaan yang beroperasi di dalamnya. Sementara itu, sentra IKM dapat dikembangkan di daerah lain untuk mendukung rantai produksi dan distribusi industri yang sudah terbentuk.
Keterhubungan infrastruktur antardaerah juga diperlukan agar produk dari sentra IKM dapat terhubung dengan pasar dan kawasan industri yang lebih besar. Dengan dukungan akses transportasi dan fasilitas produksi, pelaku industri kecil dan menengah di daerah diharapkan memiliki peluang memperluas kegiatan usahanya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan kebijakan investasi daerah perlu diselaraskan dengan agenda prioritas pemerintah pusat yang tertuang dalam Asta Cita Presiden. Menurutnya, pembagian fokus pengembangan sektor dan wilayah diperlukan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di beberapa daerah.
Pemerintah, kata dia, perlu menyiapkan stimulus sesuai kebutuhan dan potensi setiap wilayah. Kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota agar sektor yang dikembangkan memiliki arah yang jelas.
"Yang paling penting bahwa memang kita harus membuat stimulan-stimulan khusus, baik dari tingkat pusat, provinsi, maupun kota. Apa target dan sektor mana yang akan kita galakkan," pungkasnya.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila