Langsung ke konten
News

Pemkot Makassar Usul 18 Ranperda untuk Prolekda 2027, Intip Daftar Lengkapnya

Pemkot Makassar mengusulkan 18 Ranperda untuk Prolekda 2027. Bapemperda DPRD akan mengkaji dan menentukan regulasi prioritas.

Nofisari Diperbarui
Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir (Dok: Sinta KabarMakassar)
Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengusulkan 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolekda) 2027.

Usulan tersebut akan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk menentukan prioritas pembentukan regulasi tahun depan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal guna memverifikasi seluruh usulan. Pembahasan dilakukan untuk menilai urgensi setiap Ranperda sebelum ditetapkan sebagai bagian dari program legislasi daerah.

“Dalam waktu dekat, kami di Bapemperda akan melakukan rapat internal untuk memverifikasi dan mengkaji mana yang urgen dan mana yang bisa ditunda. Kita prioritaskan yang penting-penting dulu,” kata Basdir, Kamis (29/10).

Dari 18 usulan tersebut, 10 berstatus baru, 4 berstatus ubah, dan 4 merupakan lanjutan, sesuai keterangan dalam lampiran surat Wali Kota Makassar.

Ia menjelaskan, usulan Prolekda 2027 lebih banyak memuat rancangan baru dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, proses seleksi diperlukan dengan mempertimbangkan kesiapan dokumen serta usulan inisiatif dari komisi-komisi DPRD dan Bapemperda.

Basdir juga menekankan pentingnya kelengkapan draf Ranperda dan naskah akademik agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan sebelum rancangan dipaparkan dalam rapat Bapemperda dan dilanjutkan ke pembahasan panitia khusus (Pansus).

“Harapan kami, semua yang diusulkan itu sudah siap naskah akademiknya, kemudian draf perdanya, supaya kita lebih mudah menyeleksi,” ujarnya.

Setelah rapat internal, Bapemperda akan menetapkan usulan yang dinilai prioritas untuk dikomunikasikan kembali kepada Pemkot Makassar. Langkah tersebut diharapkan membuat penyusunan Prolekda 2027 lebih terarah sehingga regulasi yang dipilih dapat diproses sesuai kebutuhan daerah dan kesiapan dokumennya.

Deretan Ranperda yang diusulkan Pemkot Makassar diantaranya:

1. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2028.
2. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
3. Rancangan Perda tentang Perubahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2027.
4. Rancangan Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
6. Rancangan Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
7. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
8. Rancangan Perda tentang Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengamanan, dan Pengawasan Tanah Ex-Gemeente sebagai Kekayaan Daerah Kota Makassar.
9. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Makassar.
10. Rancangan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
11. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Makassar Tahun 2026–2046.
12. Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Makassar.
13. Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
14. Rancangan Perda tentang Modal Daerah kepada PT BPR Bank Kota Makassar (Perseroda).
15. Rancangan Perda tentang Pendirian Perseroda Pangan.
16. Rancangan Perda tentang Pendirian Perseroda Infrastruktur.
17. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
18. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua