KabarMakassar.com -- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI membahas penyelesaian dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Berdikari United Livestock (BULS) dengan permukiman dan lahan garapan warga Kampung Wala, Kecamatan Pitu Riase.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Kamis (08/10). Pertemuan ini melibatkan pemerintah daerah, Kementerian HAM, instansi pertanahan, pihak perusahaan, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif memimpin pertemuan didampingi Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh. Hadir pula Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Daniel Rumsowek, dan Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir.
Sejumlah pejabat Pemkab Sidrap dan perwakilan PT BULS turut mengikuti pembahasan tersebut. Tokoh masyarakat dan tokoh adat Kecamatan Pitu Riase juga dilibatkan untuk memberikan informasi mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang dipersoalkan.
Syaharuddin mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi perhatian Kementerian HAM terhadap persoalan lahan yang melibatkan masyarakat di wilayahnya. Ia berharap keterlibatan berbagai pihak dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga.
“Terima kasih atas perhatian dan kedatangan jajaran Kementerian HAM. Pemerintah Kabupaten Sidrap tentu berharap persoalan ini dapat kita dudukkan bersama, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan solusi yang terbaik,” ujar Syaharuddin.
Menurut Syaharuddin, persoalan tersebut perlu ditangani secara objektif dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin menetapkan kesimpulan sebelum seluruh informasi, dokumen, dan kondisi di lapangan diperiksa.
Dalam pertemuan itu, Syaharuddin memaparkan sejumlah batas wilayah yang menjadi bagian dari persoalan, termasuk lokasi yang dipersoalkan masyarakat. Informasi tersebut menjadi gambaran awal untuk mengidentifikasi area yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Yang paling penting adalah kita melihat persoalan ini berdasarkan data dan fakta. Kita tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan klaim. Semua pihak harus diberi ruang untuk menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses penyelesaian harus didasarkan pada data pertanahan, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, batas wilayah, serta hasil pemeriksaan lapangan. Komunikasi antara pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait juga dinilai penting agar penanganan persoalan tidak memicu konflik baru.
Sementara itu, Kementerian HAM RI menempatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai fokus dalam penanganan persoalan tersebut. Adapun pemeriksaan legalitas agraria, status lahan, dan keabsahan HGU merupakan kewenangan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Kementerian HAM tidak mengambil posisi untuk menetapkan pihak yang benar atau salah dalam persoalan legalitas lahan. Aspek tersebut perlu ditelaah melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Kementerian HAM juga menyoroti informasi masyarakat mengenai dugaan intimidasi dan tekanan terhadap pihak tertentu dalam persoalan lahan tersebut. Informasi itu masih perlu didalami dan diverifikasi lebih lanjut di lapangan.
Meski demikian, tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan. Seluruh pihak didorong menghindari tekanan maupun tindakan yang dapat memperburuk situasi serta mengutamakan dialog dalam mencari penyelesaian.
Pemkab Sidrap menyatakan akan terus memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pihak perusahaan, serta instansi pemerintah yang berwenang. Langkah lanjutan, terutama terkait aspek pertanahan dan perlindungan hak masyarakat, akan ditempuh sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pertemuan tersebut menjadi tahap awal untuk menyamakan pemahaman mengenai persoalan lahan di Kampung Wala sekaligus mengidentifikasi langkah yang perlu dilakukan berikutnya. Verifikasi dokumen, penelusuran batas lahan, dan pendalaman informasi dari pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.
Pemkab Sidrap berharap penanganan dugaan tumpang tindih HGU PT BULS dapat berlangsung transparan dan berkeadilan. Pemerintah daerah juga mendorong penyelesaian yang mengutamakan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta situasi yang aman dan kondusif di Kecamatan Pitu Riase.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila