Langsung ke konten
News

Pemkab Maros Optimalkan Penerimaan PBB hingga Akhir Tahun

Pemkab Maros meminta penagihan PBB dioptimalkan setelah realisasi hingga Juli 2026 mencapai 67,84 persen dari target Rp47,3 miliar.

Nofisari Diperbarui
Ilustrasi (Dok: KabarMakassar)
Ilustrasi (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meminta seluruh kecamatan mengoptimalkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah realisasi penerimaan hingga Juli 2026 baru mencapai 67,84 persen dari target tahunan.

Dari target Rp47,3 miliar, penerimaan PBB yang terkumpul baru sekitar Rp32,1 miliar. Pemkab Maros pun meminta penagihan dimaksimalkan dalam empat bulan terakhir tahun ini.

Hal tersebut dibahas dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Marusu, Kompleks Kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Selasa (18/08).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros M Ferdiansyah. Rapat tersebut diikuti para camat dari 14 kecamatan serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejumlah kecamatan masih mencatatkan realisasi PBB di bawah 50 persen. Kecamatan Moncongloe baru mengumpulkan sekitar Rp1,4 miliar atau 30,50 persen dari target Rp4,5 miliar.

Kecamatan Tanralili mencatat penerimaan sekitar Rp945 juta atau 41,22 persen dari target Rp2,2 miliar. Sementara Kecamatan Maros Baru baru mencapai Rp383 juta atau 43,44 persen dari target Rp906 juta.

Adapun Kecamatan Tompobulu mencatat realisasi sekitar Rp1 miliar atau 47,62 persen dari target Rp1,9 miliar. Kecamatan Marusu juga baru mengumpulkan sekitar Rp3,5 miliar atau 48,58 persen dari target Rp7,2 miliar.

Dalam rapat tersebut, para camat menyampaikan sejumlah kendala yang menyebabkan penerimaan PBB belum maksimal. Di Kecamatan Turikale, terdapat sejumlah rumah toko (ruko) yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha tetapi belum membayarkan PBB. Selain itu, terdapat objek pajak milik Balai Kereta Api Sulsel yang belum dapat ditagihkan.

Kendala lainnya adalah adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda di sejumlah wilayah. Sementara di Kecamatan Bontoa, masih banyak lahan tambak yang belum membayarkan PBB.

Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur meminta persoalan SPPT ganda segera dilaporkan kepada Bapenda agar dapat diperbaiki dan tidak terus menjadi kendala penagihan.

“Jangan alasan klasik yang dibawa. Laporkan. Sejak beberapa bulan alasannya selalu sama, SPPT ganda,” tegas Muetazim dalam rapat.

Ia juga menyoroti capaian Kecamatan Marusu yang masih harus mengejar sekitar Rp3 miliar agar target PBB tahunannya terpenuhi.

“Marusu masih tersisa Rp3 miliar yang belum terbayarkan. Tahun lalu cuma mencapai 70 persen, jangan sampai tahun ini angkanya sama saja,” katanya.

Muetazim meminta seluruh kecamatan memaksimalkan penagihan pada sisa waktu yang tersedia. Ia berharap capaian PBB tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah menjelaskan objek pajak milik Balai Kereta Api Sulsel belum dapat ditagihkan karena masih berstatus aset Kementerian Perhubungan. Menurutnya, pemungutan baru dapat dilakukan apabila status pengelolaannya telah berpindah kepada PT KAI.

“Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api,” jelasnya.

 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua