KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menghapus sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen. Program tersebut berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ferdiansyah berharap penghapusan denda tersebut dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” kata Ferdiansyah, Rabu (08/07).
Ia mengungkapkan, kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe menjadi salah satu wilayah dengan jumlah tunggakan pajak yang banyak.
Selain itu, realisasi penerimaan PBB di sejumlah kecamatan masih tergolong rendah.
Kecamatan Mandai mencatat penerimaan sebesar Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Sementara itu, Kecamatan Moncongloe membukukan penerimaan Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.
Di sisi lain, Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang tercatat sebagai kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi hingga saat itu.
Pemkab Maros berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pelunasan tunggakan.