KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 72.747 objek pajak pada 2026. Total nilai pajak yang dibebaskan mencapai Rp560.776.048.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan kebijakan pembebasan PBB bagi objek pajak dengan nilai Rp20 ribu ke bawah telah diterapkan sejak 2017 melalui Peraturan Bupati Maros.
“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” kata Ferdiansyah, Rabu (08/07).
Kebijakan tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 dengan nilai pajak sesuai ketentuan pembebasan.
Kepala Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengatakan nilai pajak yang dibebaskan pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Agus, penurunan tersebut disebabkan sejumlah wajib pajak telah melakukan penambahan bangunan. Kondisi itu membuat nilai PBB mereka meningkat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Maros tetap memberikan pembebasan PBB bagi objek pajak dengan nilai Rp20 ribu ke bawah sesuai ketentuan yang berlaku.