Langsung ke konten
News

Pemkab Maros Dukung Samsat Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Pemkab Maros mendukung upaya Samsat meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan melalui razia, layanan pembayaran di lokasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Nofisari Diperbarui
Ilustrasi (Dok: Int)
Ilustrasi (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mendukung upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dukungan tersebut ditunjukkan Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, melalui pemantauan razia pajak kendaraan yang digelar Samsat Maros bersama kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.

Razia berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di pelataran Masjid Almarkaz Al-Islami Maros, Rabu (29/07). Penertiban menyasar kendaraan yang melintas dari arah Makassar menuju Maros.

Muetazim menegaskan, pemerintah daerah mendukung langkah Samsat bersama aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap pendapatan daerah yang nantinya dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan razia, kendaraan diarahkan masuk ke halaman masjid untuk menjalani pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengendara yang diketahui menunggak pajak diberikan edukasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan.

Petugas juga menyediakan layanan pembayaran di lokasi bagi wajib pajak yang bersedia melunasi tunggakannya. Sementara itu, pengendara yang belum mampu membayar diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Kantor Samsat Maros, Abdul Rahim, mengatakan razia tersebut merupakan agenda rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Penertiban ini menjadi salah satu upaya kami mengingatkan masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan. Bagi yang ingin langsung melunasi tunggakan, kami siapkan layanan pembayaran di lokasi,” ujarnya.

Rahim mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kabupaten Maros masih berada di bawah 50 persen. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak disebut relatif berimbang.

Pada 2026, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Maros ditetapkan sebesar Rp66 miliar. Hingga akhir Juli, realisasinya baru mencapai sekitar Rp26,6 miliar atau sekitar 40 persen dari target.

“Masih ada sekitar 11 ribu kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak,” katanya.

Menurut Rahim, setiap pelaksanaan razia mampu menyumbang penerimaan pajak antara Rp40 juta hingga Rp70 juta. Samsat Maros memastikan akan kembali menggelar penertiban pada Agustus mendatang.

Razia dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga 12.00 Wita agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kelancaran arus lalu lintas.

“Jadi kita manfaatkan waktu yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun wajib pajak,” jelasnya.

Selain razia di jalan, Samsat Maros juga melakukan pendekatan langsung kepada wajib pajak yang menunggak melalui program door to door serta sosialisasi di berbagai wilayah.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Maros, Elinna Lia Yunus, mengatakan realisasi penerimaan opsen PKB yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Maros telah mencapai sekitar Rp15,3 miliar atau 67 persen dari target. Adapun realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai sekitar Rp13,2 miliar.

Elinna menjelaskan, masyarakat kini dapat membayar pajak melalui berbagai kanal digital, termasuk QRIS dan layanan mobile banking. Meski demikian, kedisiplinan masyarakat masih menjadi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

“Biasanya mereka taat membayar pajak satu sampai tiga tahun. Setelah itu mulai lalai sehingga tunggakan kembali muncul,” tuturnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua