KabarMakassar.com — Pejabat Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda), Muhammad Basir bersama jajaran Pemkab Jeneponto melakukan pemantauan di pasar Induk Karisa, Kamis (03/02).
Hal itu dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Kadis Perindag, Manrancai Sally dalam keterangannya mengatakan, pemantauan dilakukam untuk menindak lanjuti Permendag sebagaimana uyang disebutkan.
"Mulai tanggal 1 Februari 2022 maka Disperindag bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Pemkab Jeneponto akan melaksanakan monitoring harga Minyak Goreng,” ujarnya.
Selain Permendag, Bupati Jeneponto juga mengeluarkan petunjuk lisan dan tertulis untuk merespon fenomena pasar saat ini. Dimana pasar rakyat dan ritel menjadi sasaran pemantauan.
“Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring dilaksanakan pada kamis 3 Februari 2022 diawali dari Pasar Induk Karisa Pukul 08.30," jelas Manrancai.
Sementara itu, Kabag Ekonomi, Amiruddin Abbas menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022. Juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.
"Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasar rakyat,” beber Amiruddin.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dilansir dari web site resmi kemendag.go.id. mengeluarkan peraturan penurunan harga minyak goreng dengan rinscian, minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium berkisar Rp14.000 per liter.
Kemendag memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14.000 per liter.