Langsung ke konten
News

Pemkab dan DPRD Luwu Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp1,539 Triliun

Pemkab dan DPRD Luwu menyepakati APBD Perubahan 2026 dengan belanja daerah Rp1,539 triliun, naik Rp115,5 miliar dari APBD pokok.

Nofisari
Kesepakatan APBD Perubahan 2026 Kabupaten Luwu (Dok: Ist)
Kesepakatan APBD Perubahan 2026 Kabupaten Luwu (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,539 triliun atau naik sekitar Rp115,5 miliar dibandingkan APBD pokok.

Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Rabu (30/09). Perubahan APBD disusun dengan menyesuaikan kondisi aktual, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program pembangunan daerah.

Bupati Luwu Patahudding mengatakan persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses penganggaran sekaligus dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti APBD Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak hanya dituntut untuk mampu menyerap anggaran, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Luwu,” tegasnya.

Dalam gambaran makro APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,477 triliun lebih. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp79,7 miliar dibandingkan target dalam APBD pokok yang berada di angka Rp1,397 triliun lebih.

Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,539 triliun lebih. Jumlah itu bertambah sekitar Rp115,5 miliar dari APBD pokok sebesar Rp1,424 triliun lebih.

Kebijakan belanja dalam perubahan APBD tetap diarahkan pada efisiensi dengan memberikan perhatian pada pembangunan infrastruktur. Pemkab Luwu menargetkan pembangunan tersebut dapat meningkatkan kualitas dan nilai produksi berbagai potensi daerah sekaligus memberikan dampak kepada masyarakat.

Pada sisi pembiayaan, pembiayaan netto direncanakan mencapai Rp62,02 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp35,8 miliar dibandingkan APBD pokok dan merupakan bagian dari penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Patahudding menekankan agar pelaksanaan APBD Perubahan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Menurutnya, pengawasan, pengendalian belanja, percepatan program prioritas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus menjadi perhatian perangkat daerah.

Persetujuan APBD Perubahan tersebut, lanjut dia, bukan menjadi tahap akhir dalam proses penganggaran. Setelah disepakati, pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar meningkatkan koordinasi, memperkuat pengendalian internal, mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, serta memastikan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bupati juga meminta dukungan DPRD Kabupaten Luwu dalam mengawal pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan program dan belanja daerah berjalan sesuai sasaran yang telah disepakati.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muha. Rudi, anggota DPRD Kabupaten Luwu, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua