Langsung ke konten
News

Pemilik Rumah Gagalkan Curanmor di Bantaeng, Pelaku Ayah dan Anak

Pemilik rumah di Bantaeng menggagalkan pencurian sepeda motor setelah melawan dua pelaku yang ternyata ayah dan anak. Satu pelaku diamankan, satu lainnya buron.

Nofisari Diperbarui
Ilustrasi (Dok: KabarMakassar)
Ilustrasi (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com -- Aksi pencurian sepeda motor berhasil digagalkan seorang pemilik rumah bernama Abdul Rahman HM. (58) di Dusun Kaloling, Desa Kaloling, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng.

Keberhasilan ini dilakukan setelah Abdul Rahman nekat melakukan perlawanan seorang diri demi menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraannya.

Meski sempat diserang dan dianiaya menggunakan papan kayu hingga digigit, korban berhasil meringkus salah satu pelakunya yang merupakan ayah dan anak.

Aksi pencurian ini bermula sekitar pukul 03.00 WITA. Korban yang sedang tidur lelap mendadak terbangun saat mendengar suara kunci setang sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi DD 3133 FF dibuka paksa.

Saat diintip dari jendela samping, korban mendapati dua orang tak dikenal tengah mendorong kendaraannya keluar. Tanpa pikir panjang, korban langsung keluar dan mengejar para pelaku.

Sadar aksinya kepergok, pelaku sempat melemparkan segenggam pasir ke arah korban. Namun, korban yang tak gentar langsung menerjang dan merangkul leher pelaku pertama. Melihat ayahnya terdesak, pelaku kedua langsung beringas menghantam korban menggunakan kepalan tangan dan papan kayu, serta menggigit tangan kiri korban untuk melepaskan cengkeraman.

Keributan malam itu akhirnya memancing warga berdatangan. Panik melihat warga berkumpul, pelaku kedua kabur melarikan diri, sementara pelaku pertama berhasil diamankan sebelum akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bantaeng langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah mengamankan satu dari dua pelaku yang terlibat, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

"Benar, Unit Tipidum Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel piket fungsi dan Unit Inafis telah mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Jumaking (65), sementara satu pelaku lainnya bernama Mail (30) masih dalam pengejaran (DPO)," ujar AKP Andi Aldiansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 lembar papan kayu, 1 buah kunci Inggris, dan 1 buah tang. Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka memar di pelipis, goresan di kaki, serta luka lecet di tangan akibat berduel dengan para pelaku.

Kasus ini kini telah resmi ditangani oleh Mapolres Bantaeng dengan nomor laporan LP/B/264/X/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.

 

Penulis: Nasrullah Patha

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua