Langsung ke konten
News

Pemerintah Pastikan Jam Kerja di Indonesia hanya 40 Jam per Minggu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu di tengah usulan penambahan menjadi 45 jam.

Nofisari Diperbarui
Ilustrasi kerja (Dok: Int)
Ilustrasi kerja (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan jam kerja di Indonesia hanya 40 jam per minggu.

Airlangga menyatakan ketentuan jam kerja yang berlaku tetap 40 jam dalam sepekan. Menurutnya, angka tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Pernyataan itu disampaikan setelah muncul usulan dari salah satu kelompok pengusaha agar jam kerja ditambah menjadi 45 jam per minggu. Usulan tersebut mengubah ketentuan yang selama ini menggunakan batas 40 jam per minggu.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga.

Di tengah pembahasan tersebut, pemerintah juga tengah menerapkan kerangka baru melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian sekaligus memperkuat pelindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli dalam keterangan Biro Humas Kemnaker, Rabu (07/10).

Undang-Undang tersebut mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, proses pencarian dan penempatan kerja, pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelindungan pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Dalam regulasi baru itu, pemagangan juga dibatasi maksimal enam bulan. Peserta pemagangan berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat pemagangan.

Selain itu, regulasi tersebut memberikan ruang bagi perkembangan pola kerja di masa depan dengan memasukkan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work.

Sementara untuk hubungan industrial, pemerintah menekankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap mendapat pelindungan.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua