KabarMakassar.com -- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua DPRD Sulsel, 24 bupati/wali kota, dan ketua DPRD kabupaten/kota menandatangani komitmen perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah untuk mencegah korupsi.
Penandatanganan itu berlangsung dalam rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan daerah bersama KPK, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (5/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, pimpinan BPKP, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Andi Sudirman mengatakan komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Selatan.
Dia juga mengapresiasi pendampingan sejumlah lembaga pemerintah pusat dalam mengawal proyek pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bapak Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bapak Akhmad Wiyagus, pimpinan BPKP, Kejaksaan Tinggi Sulsel, pimpinan LKPP terus melakukan pendampingan dan pengawalan proyek di Provinsi maupun Kabupaten/Kota," kata Andi Sudirman.
Menurutnya, supervisi dan pendampingan dari lembaga terkait diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang supervisi dan pendampingan dari berbagai stakeholder bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai bentuk penguatan dan perlindungan terhadap proses pembangunan," ungkapnya.
Komitmen perbaikan tata kelola yang ditandatangani dalam rapat tersebut mencakup perencanaan program, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
Ketiga aspek itu menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan proyek pembangunan.
Penandatanganan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan bersama pimpinan DPRD masing-masing.
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Andi Sudirman menegaskan bahwa pembangunan daerah harus tetap berjalan dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dia menekankan bahwa dana yang bersumber dari masyarakat harus dikelola secara bertanggung jawab.
"Prinsip kita jelas, pembangunan harus berjalan, kualitas harus dijaga, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi," ujarnya.
Dia berharap keterlibatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga pengawas dapat memperkuat koordinasi dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Melalui sinergi dan komitmen bersama, kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas demi Sulawesi Selatan yang semakin maju dan berkarakter," pungkas Andi Sudirman.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila